Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 23.10 WIB

Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor

Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_) - Image

Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_)

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama Ruben Onsu akhirnya menuju babak akhir. Ruben dan pihak pelapor sama-sama sepakat untuk berdamai, sementara laporan polisi yang sempat bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan diajukan untuk dicabut.

Kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam sebuah pertemuan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Dengan adanya perdamaian tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi proses restorative justice sebelum melakukan gelar perkara.

Ruben Onsu hadir dalam pertemuan perdamaian dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara pihak pelapor, Priyatno alias P yang mewakili korban berinisial DM, hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.

Pertemuan itu juga dihadiri sahabat Ruben, Ivan Gunawan. Ruben mengaku lega karena persoalan yang sempat membawanya ke proses hukum menyandang status tersangka akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami sudah berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saya dapat banyak masukan, semoga ke depannya bisa lebih bijak lagi,” kata Ruben Onsu.

Ruben menegaskan dirinya tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab terkait dana sebesar Rp 3,5 miliar yang menjadi inti persoalan dalam perkara tersebut. Ia bahkan mengaku sempat berencana menjual aset demi menyelesaikan kewajibannya kepada pihak korban.

Menurut Ruben, dana sebesar Rp 3,5 miliar yang dipinjamnya dari DM awalnya akan diselesaikan melalui penjualan aset. Namun, dalam perjalanannya terdapat sejumlah kebutuhan lain yang harus segera ditangani sehingga proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Akhirnya Bang Jhon turun tangan. Sebelum aset saya ada yang beli, beliau nalangan dulu,” tutur Ruben Onsu.

Itikad baik untuk berdamai  disambut positif oleh pihak pelapor. Ahmad Ramzy mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan memang menjadi harapan kliennya sejak awal, bahkan sebelum laporan polisi dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore