Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 18.55 WIB

Jadi Tersangka Penipuan, Ruben Onsu Tunjuk JHONLBF Law Firm Tangani Perkaranya

Ruben Onsu menunjuk JHONLBF Law Firm usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar. (Instagram: jhonlbf_) - Image

Ruben Onsu menunjuk JHONLBF Law Firm usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar. (Instagram: jhonlbf_)

JawaPos.com - Ruben Onsu resmi menunjuk JHONLBF Law Firm untuk menangani perkara hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang perkaranya bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Penunjukan tersebut diumumkan Ruben Onsu dan Jhon LBF melalui unggahan akun Instagram pribadinya.

Dalam foto yang dibagikan, Ruben Onsu terlihat menandatangani dokumen sekaligus memperlihatkan surat kuasa berisi penunjukan dirinya kepada JHONLBF Law Firm untuk membantu proses hukum yang sedang dihadapinya.

"Hari ini, Minggu 23 Agustus 2026, @ruben_onsu resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani perkara hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan," tulis Jhon LBF di akun Instagram pribadinya.

Dalam momen itu, Jhon LBF juga meminta doa agar proses hukum yang sedang dihadapi Ruben Onsu dapat berjalan dengan baik. Ia memastikan tim hukum yang ditunjuk akan mengawal perkara tersebut secara maksimal.

"Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YRA," lanjut pernyataan tersebut.

Penunjukan kuasa hukum baru ini menjadi langkah awal Ruben dalam melakukan pembelaan diri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Kasus tersebut berkaitan dengan dana sekitar Rp3,5 miliar milik korban yang kabarnya tidak kunjung dikembalikan hingga sekarang.

Kasus yang menjerat Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM. Ruben Onsu tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar akibat tindakan Ruben.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore