Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 02.05 WIB

Ha Young Akui Kakek Buyut Seorang Pro-Jepang, Apakah Aset Keluarganya Bisa Disita Negara?

Kekayaan keluarga Ha Young akan diselidiki negara. (Instagram Ha Young @havv_y)

 

 
JawaPos.com - Di tengah kontroversi seputar rekam jejak kakek buyut aktris asal Korea Selatan, Ha Young yang dianggap pro-Jepang membuat pemerintah bergerak.
 
Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang Korea akan kembali beroperasi pada bulan Desember ini, setelah vakum selama 16 tahun dan memicu pertanyaan, apakah aset keluarganya termasuk yang akan diperiksa dan disita.
 
Pengaktifan kembali komisi tersebut menyusul pemberlakuan Undang-Undang Khusus tentang Penyitaan Aset Kolaborator Pro-Jepang, dan Anti-Nasional yang dijadwalkan pada tanggal 3 Desember 2026. 
 
Dikutip dari Korea Times, undang-undang ini menyasar kekayaan dan properti yang diperoleh secara ilegal, melalui kerja sama dengan Jepang selama masa pendudukan Jepang di Korea pada tahun 1910–1945.
 
"Belum jelas seberapa banyak aset yang dapat dipulihkan oleh komisi kedua ini," ujar Lee Jun Sik, mantan kepala Independence Hall of Korea. 
 
"Situasinya serupa dengan kontroversi seputar Ha Young. Begitu komisi mulai bekerja, masalah tersebut akan dibahas dan diputuskan di sana. Untuk saat ini, kita belum bisa mengetahui bagaimana hasilnya nanti."
 
Lee mengatakan, bahwa pemulihan aset merupakan hal yang sulit karena sebagian besar properti yang sebelumnya dimiliki oleh para kolaborator, telah beralih ke pihak ketiga.
 
"Ambil contoh lahan pertanian. Setelah pemerintah Korea terbentuk (pada tahun 1948), reformasi agraria mengubah status kepemilikan banyak sawah dan ladang." 
 
"Bahkan lahan yang tidak tersentuh oleh reformasi agraria, dalam kurun waktu 80 tahun sejak kemerdekaan, sebagian besar telah dijual."
 
Lee mengatakan bahwa proses pemulihan tersebut, sebagian besar terbagi ke dalam dua kategori: aset yang masih dimiliki oleh para ahli waris, serta aset yang telah mereka jual dan darinya mereka telah memperoleh keuntungan.
 
Komisi dapat menyita secara langsung aset yang masih dikuasai oleh para keturunan, meskipun mereka kemungkinan besar akan mengajukan gugatan sebagai tanggapan. 
 
Untuk aset yang sudah terjual, negara harus mengajukan gugatan atas setiap aset tersebut, guna menarik kembali keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, sebuah proses yang menurut prediksi Lee akan sulit dilakukan.
 
Pihak berwenang mengejar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, bukan properti itu sendiri, karena hak-hak pihak ketiga yang memperolehnya tanpa sepengetahuan mereka yang tidak boleh dilanggar.
 
Namun, 81 tahun setelah pembebasan Korea pada tahun 1945, menentukan besaran aset yang harus dipulihkan pun bukanlah hal yang mudah.
 
Properti yang dijual beberapa dekade lalu mungkin memiliki nilai pasar yang rendah pada saat itu, namun lahan yang dikembangkan setelahnya bisa bernilai jauh lebih tinggi saat ini. 
 
Lee mengatakan memperhitungkan kesenjangan antara harga asli dan harga saat ini, masih menjadi masalah praktis.
 
“Sebagai contoh, properti yang terjual seharga 50 juta won (sekitar Rp639 juta), beberapa dekade lalu kini bisa bernilai 5 miliar won (sekitar Rp63.9 milar), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai angka mana yang harus dikembalikan. Pengadilan kemungkinan besar akan memerintahkan pengembalian nilai awal sebesar 50 juta won tersebut,” ujar Lee.
 
Menurut pengacara Son Soo Ho dalam sebuah wawancara dengan Christian Broadcasting System, upaya untuk memulihkan aset-aset semacam itu juga merupakan masalah yang sensitif secara hukum di Korea Selatan.
 
Son menyatakan bahwa kebutuhan untuk memulihkan keadilan sejarah memang kuat, namun demikian pula halnya dengan kebutuhan akan kepastian hukum dan hak atas properti; ia merujuk pada upaya yang gagal untuk mengambil alih kembali sebuah hotel mewah di Seoul yang dimiliki oleh cucu seorang kolaborator.
 
Namun, ia mengatakan bahwa meskipun standar tersebut sulit dipenuhi, jika suatu kasus memenuhi persyaratan ketat pengadilan, maka menurut pandangannya, keturunan yang bersangkutan tidak sepatutnya mengajukan alasan atau keluhan.
 
“Namun, ketika mereka justru melayangkan gugatan, melayangkan keluhan, menolak untuk patuh, diam-diam memindahkan aset ke luar negeri, meninggalkan negara ini, lalu mengkritik Korea dari luar negeri, hal itulah yang benar-benar membuat masyarakat marah.”
 
***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore