Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 03.28 WIB

Younghoon dan Q THE BOYZ Hadapi Penyitaan Sementara Aset di Tengah Sengketa dengan ONE HUNDRED

younghoon dan Q THE BOYZ (X @dreamersRadioId) - Image

younghoon dan Q THE BOYZ (X @dreamersRadioId)

JawaPos.com – Perselisihan hukum antara THE BOYZ dan mantan agensi mereka, ONE HUNDRED, kembali memanas.

Dikutip dari allkpop, Pengadilan Distrik Timur Seoul menyetujui permohonan penyitaan sementara terhadap aset milik Younghoon dan Q sebagai bagian dari proses sengketa mengenai penyelesaian kontrak eksklusif kedua idol tersebut.

Berdasarkan dokumen hukum yang terungkap pada 24 Juli, pengadilan lebih dulu mengabulkan permohonan penyitaan sementara atas apartemen milik Younghoon di Distrik Seongdong, Seoul.

Beberapa hari kemudian, pengadilan juga menyetujui permohonan serupa terhadap properti milik Q.

Perintah ini merupakan langkah hukum sementara untuk mengamankan aset selama proses gugatan masih berlangsung dan bukan putusan akhir mengenai pokok perkara.

ONE HUNDRED berpendapat bahwa uang muka yang diberikan kepada para anggota saat menandatangani kontrak eksklusif merupakan pembayaran di muka yang didasarkan pada asumsi bahwa kontrak akan dijalankan hingga masa berlakunya berakhir.

Karena kontrak disebut tidak diselesaikan sesuai jangka waktu, agensi mengklaim sebagian dana tersebut harus dikembalikan dan menganggapnya sebagai bentuk keuntungan yang tidak semestinya diperoleh.

Kuasa hukum ONE HUNDRED juga menyatakan pihaknya tengah mengidentifikasi aset milik anggota lain sebagai bagian dari gugatan utama yang lebih besar.

Pihak THE BOYZ tidak tinggal diam. Melalui firma hukum Yulchon LLC, Younghoon dan delapan anggota lainnya telah mengajukan keberatan terhadap penyitaan sementara tersebut.

Sebelumnya, sembilan anggota THE BOYZ juga memenangkan permohonan penangguhan kontrak eksklusif setelah pengadilan menilai terdapat dasar atas klaim mereka mengenai dugaan kegagalan agensi memenuhi kewajiban pembayaran hasil pendapatan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore