Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Mei 2026 | 18.01 WIB

LMKN Dinilai Makin Mundur, Sejumlah LMK dan Organisasi Musik Profesi Surati Menteri Hukum 

Jumpa pers sejumlah LMK dan Organisasi Musik Profesi mengeluhkan LMKN yang dinilai mengalami kemunduran. Mereka pun mengirimkan surat ditujukan kepada Menteri Hukum RI.(Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Jumpa pers sejumlah LMK dan Organisasi Musik Profesi mengeluhkan LMKN yang dinilai mengalami kemunduran. Mereka pun mengirimkan surat ditujukan kepada Menteri Hukum RI.(Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dinilai semakin mengalami kemunduran. Hal itu terlihat kepemimpinan sekarang dinilai tidak bisa bekerja dengan baik, mengakibatkan proses pengumpulan dan pendistribusian royalti jadi berantakan.

Ada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Organisasi Musik Profesi bersatu melayangkan surat ditujukan kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto. 

Surat dari sejumlah LMK dan organisasi musik profesi tersebut menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum untuk membatalkan Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang dinilai tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, melalui surat tersebut, sejumlah LMK juga meminta dilakukan Revisi Terbatas Permenkum No. 27 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 angka 8, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23, Pasal 27, supaya selaras dengan UU Hak Cipta dengan mengembalikan fungsi LMK sebagai penghimpun dan pendistribusi royalti. Adapun LMKN fungsinya sebagai pengawas.

"Sejak Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan, ekosistem royalti musik di Indonesia mengalami kehancuran sistemik," kata Enteng Tanamal selaku Ketua Pembina KCI dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan.

LMKN di bawah kepemimpinan yang baru memberlakukan aturan secara sepihak berupa pemberhentian penghimpunan royalti oleh LMK. Bukannya membaik, proses pengumpulan royalti justru dinilai berantakan karena LMKN tidak dapat bekerja.

Hal ini berdampak pada royalti tidak didapatkan oleh para pemilik hak cipta sejak tahun lalu hingga sekarang. "Pencipta tidak lagi menerima royalti," ungkap Enteng Tanamal.

Pencipta lagu Ali Akbar dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) menaruh harapan surat yang dikirimkan kepada Menteri Hukum tertanggal  4 Mei 2026 dapat direspons dengan baik. Dengan tujuan, LMKN bisa semakin baik dan tambah kuat di masa yang akan datang.

"Kita sangat mengharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan ini. Kita tidak ada niatan cari-cari masalah. Kasihan pencipta lagu," ungkapnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore