
Jumpa pers sejumlah LMK dan Organisasi Musik Profesi mengeluhkan LMKN yang dinilai mengalami kemunduran. Mereka pun mengirimkan surat ditujukan kepada Menteri Hukum RI.(Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dinilai semakin mengalami kemunduran. Hal itu terlihat kepemimpinan sekarang dinilai tidak bisa bekerja dengan baik, mengakibatkan proses pengumpulan dan pendistribusian royalti jadi berantakan.
Ada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Organisasi Musik Profesi bersatu melayangkan surat ditujukan kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto.
Surat dari sejumlah LMK dan organisasi musik profesi tersebut menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum untuk membatalkan Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang dinilai tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, melalui surat tersebut, sejumlah LMK juga meminta dilakukan Revisi Terbatas Permenkum No. 27 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 angka 8, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23, Pasal 27, supaya selaras dengan UU Hak Cipta dengan mengembalikan fungsi LMK sebagai penghimpun dan pendistribusi royalti. Adapun LMKN fungsinya sebagai pengawas.
"Sejak Surat Edaran (SE) LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan, ekosistem royalti musik di Indonesia mengalami kehancuran sistemik," kata Enteng Tanamal selaku Ketua Pembina KCI dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan.
LMKN di bawah kepemimpinan yang baru memberlakukan aturan secara sepihak berupa pemberhentian penghimpunan royalti oleh LMK. Bukannya membaik, proses pengumpulan royalti justru dinilai berantakan karena LMKN tidak dapat bekerja.
Hal ini berdampak pada royalti tidak didapatkan oleh para pemilik hak cipta sejak tahun lalu hingga sekarang. "Pencipta tidak lagi menerima royalti," ungkap Enteng Tanamal.
Pencipta lagu Ali Akbar dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) menaruh harapan surat yang dikirimkan kepada Menteri Hukum tertanggal 4 Mei 2026 dapat direspons dengan baik. Dengan tujuan, LMKN bisa semakin baik dan tambah kuat di masa yang akan datang.
"Kita sangat mengharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan ini. Kita tidak ada niatan cari-cari masalah. Kasihan pencipta lagu," ungkapnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
