Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20.09 WIB

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo/Antara) - Image

Penyanyi Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo/Antara)

JawaPos.com–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias terkait lagu bertajuk Bilang Saja.

”Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/8).

Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada 4 Juli 2025, lalu diputus pada Senin (11/8) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.

Sebelumnya, Kamis (30/1), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja, pada tiga konser tanpa seizin pencipta.

Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar) kepada Ari Bias.

Namun, dengan adanya putusan kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal. Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar tersebut.

”Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Kamis (14/8).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore