Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 16.44 WIB

Deolipa Yumara Sebut Tindakan Hukum ke Fariz RM Berlebihan, Seharusnya Direhabilitasi

Deolipa Yumara. (JawaPos) - Image

Deolipa Yumara. (JawaPos)

JawaPos.com-Pengacara Deolipa Yumara mengatakan, tindakan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM berlebihan dan tidak seharusnya dilakukan aparat penegak hukum.

"Ini adalah satu aktivitas hukum yang agak berlebihan terhadap diri seorang Fariz RM. Karena apa? Karena dia bukan pengedar, tapi disidang sebagai pengedar," kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, fakta-fakta persidangan hanya menemukan bahwa Fariz RM merupakan pengguna narkoba dan tidak ada bukti yang valid untuk mengkategorikan pencipta lagu Barcelona itu sebagai pengedar.

"Dia ini hanyalah pengguna karena untuk dicari sebagai pengedar nggak ketemu bukti-bukti, saksi-saksi nggak ada. Memang enggak ada. Jadi dia adalah pengguna, terbukti dengan adanya tindakan membeli barang narkotika kepada pihak lain," ungkap Deolipa Yumara.

Menurut dia, setelah Fariz RM ditangkap atas kasus narkoba, pihak kepolisian seharusnya langsung mengarahkan kliennya untuk menjalani rehabilitasi supaya kecanduan atau ketergantungannya pada obat-obatan terlarang dapat segera disembuhkan.

"Makanya kebijakan negara, siapapun yang menggunakan narkotika, sebagai pengguna, dianggap sebagai korban. Dan ketika tertangkap sebagai pengguna seharusnya langsung direhap, bukan disidang. Nah, persoalannya ini kan seorang Fariz RM disidang sebagai pengedar," ungkap dia.

Menurut Deolipa Yumara, seharusnya mudah bagi aparat penegak hukum untuk mencari keyakinan bahwa Fariz RM memang seorang pengguna obat-obatan berdasar rekam jejak yang memang selalu menggunakan narkoba dan sampai beberapa kali ditangkap aparat penegak hukum.

"Penyelidik di Polres atau di mana pun juga harusnya percaya (Fariz RM pengguna), langsung saja direhap, diajukan ke BNN untuk direhap, nggak perlu disidang. Karena disidang itu buang-buang waktu, buang-buang tenaga, buang-buang pikiran, pengacara juga disuruh kerja. Kan begitu," ungkap Deolipa Yumara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore