Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Januari 2025 | 15.34 WIB

Meski Berseteru, Alvin Lim Berikan Hadiah untuk Novi Sebelum Meninggal

Pengacara Alvin Lim semasa hidup. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

Pengacara Alvin Lim semasa hidup. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Pengacara Alvin Lim yang meninggal dunia pada Minggu (05/01) setelah mengidap penyakit gagal ginjal kronis, sempat memberikan hadiah indah untuk Pratiwi Noviyanthi atau akrab disapa Novi.
 
Sebelum meninggal dunia, Alvin Lim memutuskan untuk mencabut laporan polisi yang sempat dibuatnya kepada Novi sebagai hadiah untuk Novi.
 
"Teman-teman, tahun 2025 kita harus berbuat lebih baik. Saya mau kasih hadiah buat Novi di tahun baru 2025 ini. Saya cabut laporan ITE terhadap dia," kata Alvin Lim dalam video diunggah akun Instagram @rumpi_gosip.
 
 
Alvin Lim memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Novi karena kasihan dia sudah banyak masalah. Sebab, Novi sudah banyak masalah dan sudah mundur sebagai Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.
 
"Saya kasihan lihat Novi. Terakhir di video dia nangis, banyak tekanan katanya. Seorang wanita nggak berdaya diserang pria-pria," tutur Alvin Lim.
 
Dia menekankan, dicabutnya laporan polisi terhadap Novi tidak untuk menunjukkan bahwa dirinya bersalah. Alvin Lim merasa dirinya tidak bersalah ke Novi sehingga dia merasa tidak perlu minta maaf kepada yang bersangkutan.
 
Pencabutan laporan polisi oleh Alvin Lim juga tidak bermaksudkan agar Novi mencabut laporan polisi terhadap dirinya.
 
"Saya cabut laporan anpa syarat. Jadi saya nggak minta dia untuk cabut LP dia," tuturnya.
 
Terkait laporan Agus Salim ke Novi, Alvin Lim menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan polisi Agus Salim tidak dapat dia lakukan kecuali ada keinginan untuk cabut laporan dari Agus Salim.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore