Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juli 2024 | 01.55 WIB

Gelapkan Uang Fuji Rp 1,3 M dari 20 Brand, Mantan Manajer Akui Buat Bayar Cicilan Mobil dan Apartemen

 

Fujianti Utami Putri/.instagram.com/fuji_an

 
JawaPos.com - Tersangka Batara Ageng (BA) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana milik selebgram Fujianti Utami Putri. Tak hanya itu, dia juga resmi dikenakan penahanan.
 
Batara Ageng melakukan tindak kejahatan itu selama kurang lebih satu tahun terhitung sejak bulan Desember 2021 sampai Desember 2022 atau selama dia menjadi manajer Fuji.
 
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan, ada sekitar Rp 1,3 miliar dana milik Fuji yang digelapkan oleh Batara Ageng dari puluhan brand. 
 
 
"Yang bersangkutan mengakui menggelapkan dana Rp 1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara FU dengan sekitar 20 brand," kata Tomi Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7).
 
Batara Ageng menggunakan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain itu, dia juga menggunakan dana milik Fuji untuk membayarkan cicilan apartemen dan cicilan mobil pribadinya.
 
Fuji baru mengetahui uangnya telah digelapkan Batara Ageng setelah ditanya kenapa pihak brand belum juga membayarkan dana. Padahal, Fuji merasa telah mengerjakan semua yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
 
"Dia melihat belum dibayarkan ke rekeningnya dan dia menanyakan ke manajer. BA mengatakan, uangnya dipergunakan sendiri oleh tersangka dan BA minta pihak brand membayar ke rekening pribadinya,"paparnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore