JawaPos.com - Rinoa Aurora resmi ajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang terhadap mantan kekasihnya aktor Leon Dozan atas kasus dugaan penganiayaan pada hari ini, Senin (4/12).
Permohonan pencabutan laporan polisi ini dilakukan secara langsung oleh Rinoa Aurora dengan didampingi ibunya yang juga merupakan kuasa hukumnya, Yuliana Asaad. Selain itu, artis senior Betharia Sonata selaku ibunda dari Leon Dozan juga ikut mendampingi.
"Tadi kami bermohon kepada Kapolres melalui Kasatreskrim untuk mencabut laoran polisi yang sudah dilaporkan anak saya pada tanggal 8 November 2023," ujar Yuliana di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12).
Dengan dimohonkannya pencabutan laporan polisi setelah terjadianya perdamaian dengan Leon Dozan, Yuliana memasrahkan kelanjutan atas proses hukumnya kepada penyidik.
"Untuk sementara berproses, kita sebagai pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Yuliana lebih lanjut.
Bethatia Sonata menaruh harapan perdamaian melalui proses restoratif justice ini akan dapat terlaksana dengan bak. Sehingga kasus yang menjerat tersangka Leon Dozan dapat dihentikan atau tidak berlanjut ke meja hijau.
"Doakan saja yang terbaik untuk anak saya. Intinya Leon bisa berubah jadi lebih baik lagi," tutur Betharia Sonata.
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo mengungkapkan 2 syarat yang harus terpenuhi apabila kasus ini akan dilakukan restorative justice. Pertama, harus ada syarat formil yaitu adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kedua, harus juga terpenuhi syarat materil. "Dalam syarat materil harus kita kaji dulu. Salah satu syaratnya, tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan di masyarakat. Nanti kita akan lihat seperti apa," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo.
Kasus dugaan penganiayaan dilakukan Leon Dozan terhadap Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk dilaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya pada 8 November 2023.
Berhubung lokasi kejadiannya di daerah Jakarta Pusat, maka kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Metro Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya melakukan penganiayaan yang dikabarkan dipicu rasa cemburu, Leon Dozan ditangkap polisi pada Kamis (16/11) malam lalu di rumahnya yang terletsk di bilangan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Dia pun ditetapkan tersangka dan dikenakan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat sampai hari ini.
Atas kasus tersebut, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Putra aktor senior Willy Dozan itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.