Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 04.16 WIB

Yoo Ah In Dituduh Menyalahgunakan Propofol Sebanyak 181 Kali dan Memaksa Seorang YouTuber Menghisap Ganja

Yoo Ah-in. (Soompi) - Image

Yoo Ah-in. (Soompi)

JawaPos.com - Menurut sebuah laporan pada tanggal 2 November, rincian dakwaan Yoo Ah In telah terungkap.

Aktor asal Korea Selatan ini sebelumnya secara resmi didakwa atas lima tuduhan berbeda, termasuk kebiasaan menggunakan obat-obatan terlarang seperti propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.

Laporan tersebut mengatakan bahwa Yoo Ah In, tercatat dalam dakwaan setelah menggunakan 9,6 liter propofol kelas medis pada 181 kesempatan terpisah, di 14 rumah sakit yang berbeda dalam kurun waktu 2 tahun.

Surat dakwaan juga menyatakan bahwa Yoo Ah In menggunakan 567 miligram midazolam, 10,7 mililiter ketamin, 200 miligram remimazolam, serta 1150 obat tidur yang diperoleh dalam 44 transaksi yang berbeda dengan menggunakan nama orang lain.

Yoo Ah In juga dituduh telah membuat orang lain menggunakan narkoba, dalam upaya untuk menyembunyikan penggunaan narkobanya sendiri. Setelah YouTuber 'A' menyaksikan Yoo Ah In menggunakan ganja, aktor tersebut mengatakan kepada 'A' untuk mencoba merokok tersebut.

Pada awalnya YouTuber tersebut menolak, dan Yoo Ah In menyuruhnya untuk menghirup ganja lebih dalam saat 'A' akhirnya menyerah dan berpura-pura untuk merokok.

Ada spekulasi bahwa Yoo Ah In sengaja melakukan hal ini, sehingga YouTuber tersebut tidak akan melaporkannya ke polisi karena dia juga memiliki obat tersebut di dalam tubuhnya.

Seorang hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, bahwa memiliki bukti secara tidak langsung yang menunjukan bahwa Yoo Ah In memang merekomendasikan 'A' untuk menghisap ganja.

Namun masih ada perdebatan, tentang apakah Yoo Ah In yang mengajari 'A' cara menghisap ganja, seperti yang dikutip dalam Allkpop.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore