
Nikita Mirzani membantah membuat unggahan di media sosial untuk tujuan menghina atau mencemarkan nama baik pelapor, Dito Mahendra./Instagram @nikitamirzanimawardi_172
JawaPos.com - Nikita Mirzani sangat keberatan apabila saksi pelapor Dito Mahendra dihadirkan secara virtual dalam sidang lanjutan yang diagendakan digelar pada Senin (19/12). Dito sendiri sudah 2 kali tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan sakit.
Terdakwa Nikita Mirzani memberikan peringatan keras ke Jaksa dirinya tidak mau menghadiri persidangan apabila Dito Mahendra hanya memberikan kesaksian secara virtual.
"Kalau dia mau (memberi keterangan virtual) di kejaksaan, saya tidak mau (datang) di pengadilan. Saya tidak akan hadir. Terserah saya mau dipenjara berapa lama pun," kata Nikita Mirzani di PN Serang Banten Kamis (15/12).
Opsi saksi Dito dihadirkan secara virtual sempat diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kemarin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Dia menyampaikan permohonan itu usai mendapat surat dari kuasa hukum Dito Mahendra. Yang isinya memohon Dito dapat memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor secara virtual atau melalui teleconference.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan saksi memberikan kesaksian secara virtual memang dimungkinkan berdasarkan aturan. Kendati demikian, hakim memberikan persyaratan agar Dito Mahendra tidak seenaknya mengikuti jalannya persidangan dari Jakarta atau daerah lain.
Menurut majelis hakim, bisa saja Dito Mahendra menghadiri persidangan secara virtual namun dia harus berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang. Misalnya saja berada di ruang pengadilan lain atau mengikuti jalannya persidangan dari Kejaksaan Negeri Serang.
"Kalau tidak mau datang ke pengadilan bisa mengikuti persidangan dari kejaksaan. Tapi jangan seenaknya minta dari rumah sakit atau dari mana," kata majelis hakim.
Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serang atas laporan yang dibuat Dito Mahendra pada tanggal 16 Mei 2022. Niki dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Selain menjadi terdakwa, Nikita Mirzani juga dikenakan penahanan sejak sekitar 2 bulan lalu. Dia pun kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang. Niki menjalani penahanan setelah dilakukan pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
