Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juli 2022 | 22.25 WIB

Alasan Ahmad Dhani Baru Urus Penetapan Asal Usul Anak ke Pengadilan

Ahmad Dhani. (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Ahmad Dhani. (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pernikahan siri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sejatinya telah berlangsung belasan tahun silam dan mereka dikaruniai dua orang anak, Safeea Ahmad dan Muhammad Ali. Namun pasangan sesama musisi itu baru mengurusi penetapan asal usul anak melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani mengatakan dirinya mengajukan permohonan tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan hukum kepada anak-anaknya. Namun hal itu baru diurus di tahun ini setelah adanya keinginan dari Dhani dan keluarga untuk pergi ke negeri Paman Sam.

"Karena mau ke luar negeri, ke Amerika," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Ahmad Dhani dan anak-anaknya akan berangkat ke Amerika dan akan berada di sana selama kurang lebih satu bulan dalam rangka pekerjaan sekaligus liburan.Namun Dhani tidak menyebut kapan akan berangkat.

"Ini penting banget karena berkaitan sama Dewa 19. Dan kedua, ada hubungannya dengan anak-anak yang pernah ke negara tersebut," tuturnya lebih lanjut.

Sementara itu, Dody Haryanto selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan, kemungkinan penetapan asal usul anak ini akan segera diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

"Insya Allah minggu depan pemeriksaan bukti tertulis dan bukti saksi dan Insya Allah minggu depan akan ditetapkan permohonan ini. Pemohon tidak perlu hadir dalam persidangan, cukup diwakili kuasa hukum," tuturnya.

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan penetapan asal usul anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal Juli 2022 lalu.Pengajuan ini bertujuan agar anak-anak yang lahir dari pernikahan mereka diakui dan mendapatkan pengakuan negara.

Kabar permohonan ini dibenarkan Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Iya betul. DAP pemohon satu, MJ pemohon dua. Mereka memohon pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar anak yang dilahirkan dalam perkawinannya supaya dinyatakan sebagai anak dari kedua," kata Taslimah.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore