
Thata Anma ditemani kuasa hukumnya Rudi Kabunang dalam jumpa pers di bilangan Dharmawangsa Jakarta Selatan Rabu (1/9)./Abdul Rahman
JawaPos.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia digelar pada Kamis (12/1). Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum menyebut kliennya menang melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Dengan demikian, Ayu pun tidak dijatuhi hukuman penjara.
Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Dengan vonis tersebut, maka Ayu Thalia tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.
"Dengan vonis percobaan yang telah diputus majelis hakim pada malam hari ini, Ayu Thalia tidak jadi ditahan atau dihukum penjara sesuai apa yang dituntut JPU," kata Pitra Romadoni kepada JawaPos.com Kamis (12/1).
Dia menilai putusan majelis hakim sangat bijaksana dan mencerminkan rasa keadilan. Vonis majelis hakim lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ayu Thalia dihukum 7 bulan penjara.
Putusan percobaan selama 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menurut Pitra Romadoni, telah melakukan pertimbangan secara obyektif baik dari sisi pembelaan dari penasehat hukum Ayu Thalia maupun atas tuntutan dari Jaksa.
"Kami menilai, berdasarkan fakta persidangan tuntutan JPU sangat lemah berdasarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yakni flashdisk berisi pemberitaan media lers yang dipayungi oleh UU Pers dan tidak diforensik. Sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah sebelum adanya penyelesaian di Dewan Pers," paparnya.
Pitra Romadoni menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan secara bijaksana. Selain itu, dia juga mengucapkan Terimakasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada Ayu Thalia dalam menyelesaikan kasusnya dengan baik.
"Terima kasih Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memutus vonis percobaan kepada Ayu Thalia," katanya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
