
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)
JawaPos.com - Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan masalah hukum diduga mengedarkan narkoba jenis sabu hingga ganja di dalam rutan Salemba Jakarta Pusat.
Yang memprihatinkan, dia harus berurusan dengan masalah hukum lagi padahal hukuman yang dijalani Ammar Zoni atas kasus serupa belum tuntas dijalaninya, setelah dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sempat beredar kabar bahwa Ammar Zoni nekat mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba karena terjepit oleh kebutuhan ekonomi mengingat tidak punya penghasilan sama sekali sejak ditahan hingga menjalani hukuman penjara.
Terkait hal tersebut, Christopher selaku salah satu sahabat Ammar Zoni secara tegas melayangkan bantahan. Pasalnya, dia tahu persis kakak Aditya Zoni itu memiliki uang yang cukup banyak dari hasil penjualan mobil.
"Saya bantu jualkan mobil dia, ada dua mobil. Nominalnya lebih dari Rp 500 juta, sudah saya transfer juga. Kalau bilang kekurangan uang nonsense," kata Christopher saat ditemui di bilangan Tangerang, kemarin.
Dia justru menduga, uang hasil penjualan mobil yang dibantu dijualkan oleh dirinya jangan-jangan dijadikan modal untuk berdagang narkoba dan kemudian diperjualbelikan di lingkungan Rutan Salemba.
"Bingung, jangan-jangan uang itu dipakai buat dagang. Harusnya uang itu dipakai buat bertahan hidup dan dipakai setelah keluar untuk kembali mengais rezeki di dunia entertain," ungkap Christopher.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk keempat kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Akibat perbuatannya tersebut,Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diantara sejumlah di atas, pasal yang paling berat untuk Ammar Zoni dkk adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal tersebut isinya menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
