Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2025 | 23.21 WIB

Selain Pencemaran Nama Baik, Transgender Isa Zega Diperberat dengan Pasal Pemerasan

Isa Zega ditahan Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik. (Instagram: nikitamirzanimawardi_172) - Image

Isa Zega ditahan Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik. (Instagram: nikitamirzanimawardi_172)

 
JawaPos.com -- Transgender Isa Zega diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan sejak beberapa waktu lalu atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan polisi yang dibuat pengusaha bisnis kecantikan Shandy Purnamasari.
 
Kasus yang menjerat Isa Zega semakin berat karena penyidik menambahkan pasal pemerasan atas apa yang sudah dilakukannya terhadap Shandy Purnamasari. Kabar terkait hal tersebut oleh dikonfirmasi Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon.
 
"Iya betul ada penambahan pasal tentang pemerasan," ujar Charles Tampubolon dalam video yang diunggah akun gosip Instagram Pembasmi Kehaluan Real.
 
 
Isa Zega diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap  Shandy Purnamasari ketika dia berusaha meminta waktu untuk bertemu. Berhubung Shandy belum ada waktu pada saat iru, Isa Zega melakukan tindakan yang merugikan pihak pelapor. 
 
"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta untuk berjumpa. Tapi karena pelapor berhalangan hadir,  ada perbuatan yang merugikan pelapor dari si tersangka," paparnya.
 
Isa Zega dijerat dengan pasal pemerasan dengan mengacu pada  Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE. Isa Zega terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
 
Dalam kesempatan itu, Charles Tampubolon juga mengabarkan bahwa Isa Zega dipindahkan ke Lapas Kelas II A Sukun Kota Malang seiring adanya pelimpahan dari penyidik kepada kejaksaan.
 
Di hadapan awak media, Isa Zega menyatakan bahwa kondisinya sehat saat dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas II A Sukun Kota Malang.
 
"Alhamdulillah baik, sehat, cuma masuk angin saja," ujar Isa Zega.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore