Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 April 2023 | 04.25 WIB

Gugatan Steven Ditolak, Jessica Iskandar Bersyukur

Jessica Iskandar./Instagram inijedar - Image

Jessica Iskandar./Instagram inijedar

 
JawaPos.com - Kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap Jessica Iskandar telah diputus pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara ini dengan menolak gugatan yang diajukan pihak Steven. Dengan demikian, maka Jessica Iskandar bisa dikatakan menang atas Steven. 
 
"Iya betul sudah ada putusan dan gugatanya ditolak," ucap pengacara Jessica Iskandar, Rolland E Potu, kepada JawaPos.com, Kamis (13/4).
 
Rolland mencibir optimisme pihak Steven yang menyebut akan memenangkan gugatan. Namun faktanya, gugatan perbuatan melawan hukum itu ditolak oleh majelis hakim.
 
 
"Dari awal ada pencemaran nama baik lah, presco menyebutkan  nama CSB tanpa inisial lah. Dari awal kita optimis akan menang," katanya.
 
Menurut Rolland, Jessica Iskandar senang sekaligus bersyukur atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Jessica Iskandar merasa telah memenuhi rasa keadilan dengan adanya putusan dari majelis hakim.
 
Rolland mengaku belum tahu pasti apakah pihak Steven akan mengajukan upaya hukum atau tidak setelah majelis hakim menolak gugatannya. Seandainya pihak Steven mengajukan banding, dia menegaskan akan siap untuk menghadapinya.
 
"Prosedur hukum memang dibolehkan untuk banding. Kita lihat dari pihak sana gimana, kalau dari kita sih menerima. Kita siap kalau misalkan banding," paparnya.
 
Diketahui, Christopher Steffanus Budianto alias Steven melayangkan gugatan terhadap Jessica Iskandar terkait perbuatan melawan hukum. Steven menggungat Jedar dengan memasukkan kerugian material Rp 1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp 50 miliar. 
 
Kasus ini berkaitan dengan gelaran jumpa pers dilakukan Jessica Iskandar yang merasa nama baiknya tercemar dengan disebutkan namanya secara terang pada pertengahan tahun 2022 lalu. Selain itu, Steven merasa tidak melakukan penipuan dan penggelapan atas sejumlah mobil milik Jedar.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore