
Baim Wong saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Paula Verhoeven. (Imam Husein/Jawa Pos)
JawaPos.com - Di tengah munculnya permintaan supaya Baim Wong rujuk dengan Paula Verhoeven, proses sidang cerai mereka masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam sidang cerai lanjutan digelar pada hari ini Rabu (15/1), bukti dan saksi yang dihadirkan Baim Wong terus bertambah seolah mempertegas keinginan ayah dua anak tersebut untuk bercerai dari Paula Verhoeven.
"Kita ada penambahan bukti sehingga totalnya menjadi 82 bukti, terutama lebih banyak bukti video. Video anak-anak," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Baca Juga: Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan 25 Bps jadi 5,75 Persen
Selain bukti berupa video, Baim Wong menghadirkan sejumlah bukti berupa dokumen, foto, dan pesan elektronik untuk mendukung perceraiannya dengan Paula.
Pihak Baim Wong juga mengungkapkan, saksi-saksi yang dihadirkan berjumlah 14 saksi. Terdiri dari 11 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Seiring perkembangan di persidangann, majelis hakim lantas meminta satu orang saksi ahli lagi untuk dihadirkan Baim Wong dalam sidang lanjutan pada pekan depan.
Sehingga, total aksi dari pihak Baim Wong berjumlah 15 saksi. "Kita usahakan satu saksi ahli lagi, mudah-mudahan bisa menyampaikan kesaksian pada pekan depan," tuturnya.
Saat disinggung saksi ahli apa yang dimintakan majelis hakim, Fahmi Bachmid masih enggan memberikan bocorannya.
"Saya tidak boleh sampaikan karena sangat rahasia. Majelis meminta mendatangkan ahli di bidang tertentu," tuturnya.
Diketahui, Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap Paula erhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam gugatan cerai tersebut, Baim Wong mengungkapkan alasan perceraian dengan Paula yaitu diduga adanya perselingkuhan dari pihak istri.
