Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 18.38 WIB

Datangi Mapolda Sumut, Baim Wong Temui Pelaku Penipuan Give Away yang Mencatut Namanya

Baim Wong (kedua dari kanan) menyambangi Mapolda Sumut untuk bertemu pelaku penipuan di aplikasi give away yang mencatut namanya. - Image

Baim Wong (kedua dari kanan) menyambangi Mapolda Sumut untuk bertemu pelaku penipuan di aplikasi give away yang mencatut namanya.

JawaPos.com - Baim Wong mendatangi Mapolda Sumatera Utara (Sumut) untuk melihat dan bertemu pelaku penipuan yang mencatut namanya melalui aplikasi Give Away. Itu setelah pelaku ditangkap personel Cyber Crime Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

“Saya datang ke Polda Sumut. Saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan,” kata Baim Wong Senin (10/4) seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK, 25, warga Kota Tanjung Balai. Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp 20 juta melalui aplikasi Facebook.

“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.

Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp 20 juta dari program Give Away Baim Wong. Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” ungkapnya.

Karena itu, Hadi menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku menransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.

“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” tutur Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.

Sementara itu, Baim Wong mengungkapkan kasus penipuan itu telah dilaporkan di Jakarta, tetapi pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Sumut dan dirinya dipanggil datang untuk melihat pelakunya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat,” ungkap Baim Wong.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore