Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 01.55 WIB

Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polres Karawang, Vicky Prasetyo Beberkan Faktanya

Vicky Prasetyo.



JawaPos.com-- Vicky Prasetyo sudah mengetahui adanya laporan polisi terhadap dirinya yang dibuat oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung ke Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 atas kasus dugaan penipuan.

Ditemani kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, Vicky Prasetyo memberikan penjelasan di hadapan awak media. Dia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pelapor tanpa berbicara secara jelas dan lugas kepada dirinya, dia sudah membuat laporan polisi.

Karena menurut Vicky Prasetyo, di dalam perjanjian tidak ada kewajiban dirinya membayar uang per termin. Yang diketahuinya sesuai perjanjian kontrak, pembayaran baru akan dilakukan setelah pembangunan selesai terlaksana.

 
Baca Juga: Elite PKS Klaim Lima Fraksi di DPR Solid Usut Kecurangan Pemilu Melalui Hak Angket

"Kita punya kesepakatan yang kalau sudah selesai, baru ada pembayaran. Tidak ada dalam perjanjian yang saya harus membayar setiap progres perkembangan," kata Vicky Prasetyo dalam jumpa pers di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (4/3).

Selain tidak ada perjanjian pembayaran dilakukan per termin, Vicky Prasetyo mengaku proyek yang dikerjakan oleh pihak pelapor juga banyak yang tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian kesepakatan.

Salah satu contohnya, penggunaan besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi." Spesifikasi besi ulir 8, tapi ini menggunakan besi 6 polos," katanya.

Vicky Prastyo juga mengungkapkan salah satu poin dalam perjanjian. Pada poin 3, kata  Vicky, apabila setelah terlaksananya pembangunan terdapat masalah seperti tergenang air, drainase yang tidak berjalan, dia bisa meminta pertanggung jawaban.
 
"Makanya saya kaget tiba-tiba muncul kabar saya melakukan penipuan," kata Vicky Prasetyo.
 
Sebelumnya, Vicky Prastyo dilaporkan ke Polres Karawang Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan proyek. Vicky dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan dibuat ke Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Masalah ini berawal dari adanya kerja sama antara Vicky Prasetyo dan pihak pelapor untuk pengerjaan pembuatan 2 lapangan mini soccer dan 1 konstruksi jalan beton yang berada di daerah Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.

Pekerjaan proyek pembuatan 2 lapangan mini soccer memiliki pagu senilai RP 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit berupa konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar.

Pihak pelapor menyayangkan proses pembangunan sudah selesai sekitar 50 persen namun Vicky Prasetyo tidak kunjung melakukan pembayaran sama sekali. Usaha komunikasi bahkan somasi tidak membuahkan hasil, akhirnya dia membuat laporan polisi ke Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu.

Vicky Prastyo dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore