Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2023 | 18.52 WIB

Youtuber Korea Ungkap Alasan Berakhirnya Kontrak Tiga Member FIFTY FIFTY

Grup Idol FIFTY FIFTY./Twitter @we_fiftyfifty

JawaPos.com - YouTuber Lee Jin Ho (23/10), mengungkap beberapa informasi di balik layar, yang berkaitan dengan berakhirnya kontrak anggota FIFTY FIFTY yaitu Sio, Saena, dan Aran.

“Salah satu syarat yang ditegaskan oleh anggota FIFTY FIFTY, yang tersisa untuk kembali ke ATTRAKT (agensi) adalah, bahwa mereka tidak ingin lagi berinteraksi dengan CEO, Jeon Hong Jun,” ungkap Lee Jin Ho selama diskusi di kanal YouTube miliknya.

“Rupanya, CEO Jeon Hong Jun berjuang dengan keras untuk memahami dan menerima posisi para anggota FIFTY FIFTY,” jelas Lee Jin Ho lebih lanjut.

Lee Jin Ho merupakan reporter sekaligus YouTuber yang membicarakan banyak kasus selebritis Korea.

FIFTY FIFTY sebelumnya telah mengajukan putusan awal terhadap kontrak eksklusif mereka dengan agensi mereka, ATTRAKT dan pengadilan telah menolaknya pada tanggal 28 Agustus 2023. Para anggota tidak setuju dan segera mengajukan banding.

Keena, satu-satunya anggota FIFTY FIFTY yang kembali ke agensi dan banding pada tanggal 16 Oktober 2023, berusaha keras untuk meyakinkan rekan-rekan anggotanya untuk mempertimbangkan kembali, namun ia gagal mengubah keputusan mereka (Sio, Saena, dan Aran).

Selain itu, Lee Jin Ho menjelaskan pentingnya kembalinya Keena dengan menyatakan bahwa hal tersebut memiliki dua implikasi besar, seperti yang dikutip Allkpop.

“Pertama, Keena yang memutuskan untuk tidak mengakhiri kontrak seperti tiga anggota lainnya. Dengan kembalinya Keena (ke agensi), legitimasi (penerimaan dan pengakuan yang diberikan masyarakat) anggota yang tersisa telah menghilang.

“Selain itu, dengan kembalinya Keena, dapat dipastikan bahwa insiden ini terjadi karena campur tangan pihak ketiga,” ungkap Lee Jin Ho mengenai tuntutan yang dilayangkan member FIFTY FIFTY, karena perlakuan agensi yang tidak adil pada mereka.

“Rincian mengenai merek dagang (nama FIFTY FIFTY), mengakui hak penggunaan oleh pengguna awal (agensi). Empat anggota yang bekerja sama, akan memungkinkan mereka untuk melanjutkan operasi (tuntutan terhadap agensi) mereka.”

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore