Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juni 2023 | 02.10 WIB

Bercerai, Keluarga Desta dan Natasha Rizki Tetap Terjalin Baik

Desta- Natasha Rizki di PA Jakarta Selatan./ Abdul Rahman

 
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis cerai terhadap pasangan Desta dan Natasha Rizki. Vonis cerai ini secara resmi dibacakan dalam sidang beragendakan putusan cerai yang berlangsung Senin (19/6).
 
Sekalipun bercerai, hubungan dua keluarga yaitu antara keluarga Desta dan keluarga Natasha Rizki tetap terjalin baik. Apalagi ada anak-anak dari pasangan yang menikah 10 tahun silam yang bisa mengikat sekaligus mendekatkan mereka.
 
"Sejauh ini mereka baik-baik saja nggak ada masalah. Mereka tetap berhubungan baik, itu yang saya ketahui," kata Hendra Siregar, pengacara Desta, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/6).
 
Kedekatan dua keluarga ini tetap berjalan baik, seolah tidak ada pengaruhnya dari perceraian. Namun untuk urusan rumah tangga Desta dan Natasha Rizki, diserahkan sepenuhnya kepada keduanya. Keluarga dari kedua belah pihak hanya bisa memberikan nasihat namun keputusan akhir tetap berada di tangan Desta dan Caca.
 
"Kalau soal perceraian itu kembali ke mereka karena mereka yang menjalani," ucap Hendra Siregar lebih lanjut.
 
 
 
Setelah adanya vonis cerai dibacakan hari ini, ada agenda terakhir yaitu pembacaan ikrar talak oleh Desta. Namun untuk agenda ini, sang pengacara belum tahu kapan akan digelar karena belum mendapatkan jadwalnya.  
 
Diketahui, Desta mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Natasha Rizki pada 11 Mei 2023 lalu, didaftarkan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Mereka memutuskan bercerai setelah memasuki 10 tahun usia pernikahan.
 
Sidang perceraian Desta dan Natasha Rizki berlangsung cepat karena mereka sudah mencapai kesepakatan sejak sebelum mendaftarkan perceraian ke pengadilan. Mulai dari hak asuh anak diserahkan ke Caca namun disepakati akan diasuh bersama, harta bersama, hingga nafkah iddah dan mut'ah.
 
Persidangan berlangsung cepat sejak awal sidang digelar hingga adanya putusan juga karena hanya dari pihak Desta yang mengajukan saksi. Sementara pihak Natasha Rizki tidak merasa perlu menghadirkan saksi di persidangan, dicukupkan dengan kesaksian 2 orang saksi dari pihak Desta.
 
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore