Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2026 | 03.44 WIB

Menteri LH Beberkan Potensi Nilai Ekonomi Karbon RI Capai Rp 4.500 Triliun

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat saat membuka Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, di Legian, Bali, Senin (19/10). (Istimewa)  - Image

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat saat membuka Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, di Legian, Bali, Senin (19/10). (Istimewa) 

JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengubah peta pengelolaan lingkungan hidup dari pendekatan ekstraktif menuju ekonomi restoratif. 

"Potensi perdagangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni 200 miliar dolar AS atau setara Rp 4.500 triliun," kata Menteri Jumhur saat membuka Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Sub-Nasional 2026 untuk Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, di Legian, Bali, Senin (19/10).

Dalam arahannya di acara yang dihadiri Kepala Daerah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara tersebut, Menteri Jumhur menekankan potensi raksasa nilai ekonomi karbon tersebut harus membawa dampak langsung dan adil bagi masyarakat di tingkat bawah (masyarakat tapak) dan daerah yang menjaga kelestarian ekosistem.

"Saya wanti-wanti kepada semua pejabat lintas sektor, manfaat terbesar dari perdagangan karbon ini harus dirasakan oleh masyarakat tapak, masyarakat daerah, dan lokal. Jangan sampai didominasi oleh spekulan yang memperdagangkan karbon di atas kertas, sementara warga yang menjaga lingkungan justru tidak mendapatkan apa-apa," kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menyoroti pergeseran sejarah pembangunan dunia. Jika dahulu industri bebas mencemari lingkungan tanpa menanggung biaya kerusakan, kini dunia bergerak dengan prinsip ketat: polluter pays (pencemar yang membayar).

"Dulu merusak lingkungan seolah tidak ada harganya. Sekarang semua sadar, kalau lingkungan rusak, dunia kiamat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Nilai Ekonomi Karbon dijadikan pengungkit pembiayaan global agar daerah yang aktif memulihkan lingkungan mendapatkan aliran pendapatan baru (revenue stream) yang sah," jelas Menteri Jumhur.

Menurut Menteri Jumhur, Nilai Ekonomi Karbon bukan sekadar angka atau "transaksi gaib" di atas kertas, melainkan harus berbasis aksi fisik nyata di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah bersistem open dumping.

"Dengan menutup TPA menggunakan geomembrane dan menangkap gas metana (methane recovery), pemerintah daerah dan BUMD bisa meraih keuntungan berganda. Yakni menuntaskan masalah lingkungan dengan mengurangi bau, risiko kebakaran, dan pencemaran air atau tanah," kata Menteri Jumhur.

Selain itu juga memberikan manfaat energi dan ekonomi. Gas metana yang ditangkap dialihkan menjadi sumber energi terbarukan.

Menteri Jumhur memastikan kredit karbon terverifikasi. Gas metana memiliki efek rumah kaca hampir 30 kali lipat dibanding CO2. Sehingga pengurangan emisinya menghasilkan kredit karbon bernilai tinggi di pasar internasional.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore