
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Istimewa)
JawaPos.com - Fungsi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih makin kemana-mana. Setelah sebelumnya diwacanakan menjadi kanal penyaluran gaji ASN dan dana pensiun, kini Kopdes Merah Putih juga diizinkan mengelola tambang.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pengelolaan tambang oleh Kopdes Merah Putih dimungkinkan sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi (Kopdes Merah Putih mengelola tambang),” ucapnya usai rapat koordinasi terbatas Kopdes Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Ferry, Kopdes dapat mengelola tambang apabila terdapat potensi mineral dan batu bara di wilayah desa tersebut.
Dia memastikan keterlibatan Kopdes tidak akan mengganggu perusahaan tambang yang lebih dulu beroperasi.
“Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh. (Kodpes Merah Putih) enggak (akan mengganggu kinerja perusahaan tambang lain),” tutur dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022