Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 21.05 WIB

Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Alasannya sesuai UU Minerba

Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Istimewa) - Image

Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (Istimewa)

JawaPos.com - Fungsi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih makin kemana-mana. Setelah sebelumnya diwacanakan menjadi kanal penyaluran gaji ASN dan dana pensiun, kini Kopdes Merah Putih juga diizinkan mengelola tambang.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pengelolaan tambang oleh Kopdes Merah Putih dimungkinkan sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi (Kopdes Merah Putih mengelola tambang),” ucapnya usai rapat koordinasi terbatas Kopdes Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).

Menurut Ferry, Kopdes dapat mengelola tambang apabila terdapat potensi mineral dan batu bara di wilayah desa tersebut.

Dia memastikan keterlibatan Kopdes tidak akan mengganggu perusahaan tambang yang lebih dulu beroperasi.

“Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh. (Kodpes Merah Putih) enggak (akan mengganggu kinerja perusahaan tambang lain),” tutur dia.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore