Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 15.36 WIB

Pertamina Sebut Wajib STNK untuk Beli BBM Hanya untuk Sumsel, Kini Dibatalkan

Ilustrasi BBM bersubsidi. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi BBM bersubsidi. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana mewajibkan pemilik kendaraan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan, mekanisme itu sebenarnya hanya akan bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK tersebut bukan merupakan kebijakan nasional.

Namun, karena menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.

“Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/9).

Ia menyebut, perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan, lalu meluas menjadi pembahasan Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan publik.

Kitty mengatakan, perusahaan memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar.

Untuk itu, perusahaan meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore