
Ilustrasi LPG. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Meski sudah berulang kali ditindak oleh pihak kepolisian, kasus LPG oplosan masih terus terjadi. Gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram dioplos dengan dan dijual kembali pada gas tabung non subsidi. Pertamina menyayangkan hal itu dan mengingatkan bahwa bisnis ilegal tersebut sangat berbahaya.
Bukan cuma harus berurusan dengan aparat penegak hukum, pelaku bisnis ilegal tersebut mengancam keselamatan jiwa dan nyawa. Sebab, proses pengisian dilakukan di luar prosedur yang semestinya. Tanpa standar keselamatan yang ketat, berbagai risiko bermunculan.
Mulai kemungkinan terjadinya kebocoran, kebakaran, sampai ledakan. Atas terulangnya kasus tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat buka suara. Apalagi modus yang ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok berbeda dari kebanyakan kasus.
Jika biasanya pelaku mengoplos gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram, kali ini gas subsidi tersebut dioplos ke dalam kemasan gas portable Bright Gas Can. Menurut Pertamina, itu sangat berbahaya karena kedua gas tersebut beda karakteristik.
”Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya,” tulis Pertamina dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (25/7).
Dalam penjelasannya, Pertamina mengungkapkan bahwa Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah. Sementara LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.
Perbedaan itu membuat kedua gas tersebut tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan. Tabung, katup, dan sistem pengaman masing-masing produk sudah dirancang sesuai karakteristik gas. Sehingga praktik pemindahan gas LPG 3 kilogram ke tabung gas portable sangat berbahaya.
Apalagi jika proses tersebut dilakukan menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar. Overfilling atau kondisi dimana isi gas melebihi kapasitas aman tabung, dapat terjadi. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman.
Pertamina menekankan bahwa proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan pada fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan. Kasus yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi peringatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022