
Ilustrasi LPG. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Meski sudah berulang kali ditindak oleh pihak kepolisian, kasus LPG oplosan masih terus terjadi. Gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram dioplos dengan dan dijual kembali pada gas tabung non subsidi. Pertamina menyayangkan hal itu dan mengingatkan bahwa bisnis ilegal tersebut sangat berbahaya.
Bukan cuma harus berurusan dengan aparat penegak hukum, pelaku bisnis ilegal tersebut mengancam keselamatan jiwa dan nyawa. Sebab, proses pengisian dilakukan di luar prosedur yang semestinya. Tanpa standar keselamatan yang ketat, berbagai risiko bermunculan.
Mulai kemungkinan terjadinya kebocoran, kebakaran, sampai ledakan. Atas terulangnya kasus tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat buka suara. Apalagi modus yang ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok berbeda dari kebanyakan kasus.
Jika biasanya pelaku mengoplos gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram, kali ini gas subsidi tersebut dioplos ke dalam kemasan gas portable Bright Gas Can. Menurut Pertamina, itu sangat berbahaya karena kedua gas tersebut beda karakteristik.
”Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya,” tulis Pertamina dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (25/7).
Dalam penjelasannya, Pertamina mengungkapkan bahwa Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah. Sementara LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.
Perbedaan itu membuat kedua gas tersebut tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan. Tabung, katup, dan sistem pengaman masing-masing produk sudah dirancang sesuai karakteristik gas. Sehingga praktik pemindahan gas LPG 3 kilogram ke tabung gas portable sangat berbahaya.
Apalagi jika proses tersebut dilakukan menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar. Overfilling atau kondisi dimana isi gas melebihi kapasitas aman tabung, dapat terjadi. Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman.
Pertamina menekankan bahwa proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan pada fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan. Kasus yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjadi peringatan.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
