Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 21.24 WIB

Luncurkan B50, Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan Mandatori B50

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program mandatori biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7). (Istimewa) - Image

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program mandatori biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Peluncuran progam mandatori B50 atau bahan bakar biodiesel campuran dari 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit (FAME) dan 50 persen solar konvensional (diesel fosil) menjadi bukti keberhasilan Indonesia di sektor energi.

Presiden Prabowo Subianto, mengatakan implementasi B50 menjadi bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyat.

“Saudara-saudara sekalian, dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50,” ujar Prabowo dalam peluncuran B50, Kamis (9/7).

Prabowo mengatakan, hadirnya program membuat Indonesia memimpin dalam mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Ia menjelaskan, dengan adanya program B50 maka Indonesia setidaknya akan mengurangi emisi karbon hingga 44 juta ton karbondioksida equivalent (CO2e).

“Kita leading mereka tahu kita punya program B50 tadi emisi kita hemat 44 juta Ton karbon dioksida equivalen,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi.

Pemerintah menilai implementasi B50 bukan sekadar meningkatkan porsi biodiesel dalam solar. Program ini juga menjadi langkah untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore