
Diskusi terbatas pengelolaan tambang pada Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
JawaPos.com - Kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan masih berkutat di level regulasi dan belum disertai kejelasan teknis, terutama terkait lokasi tambang yang akan dikelola.
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam PP Muhammadiyah, Wahyu A. Perdana, menilai pemerintah baru menetapkan kerangka kebijakan di tingkat regulasi. Sedangkan aspek operasional seperti lokasi tambang, skema pengelolaan, hingga bentuk badan hukum yang akan menjalankan usaha tersebut belum disampaikan secara jelas.
Kondisi ini membuat implementasi kebijakan belum bisa berjalan secara progresif. “Faktanya, yang ada baru kebijakannya. Di mana lokasinya, bagaimana operasionalnya, dan siapa yang menjalankan, itu belum terang,” ujar Wahyu dalam Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/24). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7. Namun, revisi kebijakan yang muncul pada 2024–2025 pun menurut Wahyu masih mempertahankan pembatasan penerimaan izin itu, meski dengan sejumlah penyesuaian regulasi.
Ia menambahkan, di internal Muhammadiyah sendiri, isu ini masih terus menjadi diskursus dan belum mencapai sikap final. Perdebatan diperkirakan akan berlanjut setidaknya hingga 2027.
Kebijakan ini disebutnya tidak diberikan secara luas kepada semua ormas keagamaan. Sejak awal, pemerintah sudah membatasi jenis dan jumlah izin yang bisa diberikan.
Pada periode awal, izin hanya diberikan untuk jenis pertambangan tertentu, khususnya batu bara dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya berakhir pada rentang 2020–2025. Jumlahnya pun terbatas, berkisar puluhan kontrak.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengungkapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berhati-hati. “Mengelola sumber daya alam harus hati-hati. Sebab ada dua negara yang kaya akan minyak, ada negara seperti Norwegia yang menjadi kaya raya tetapi banyak negara yang seperti Venezuela, sengsara. Maka kita harus hati-hati, kalau tidak tidak hati-hati bisa membuat sengketa,” ujar Samirin.
Sementara itu, Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS) Program Dicky Sofjan berpendapat bahwa polarisasi pandangan soal pengelolaan tambang di internal ormas adalah hal yang tak terelakkan dalam demokrasi.
Menurutnya, polarisasi pun tetap dibutuhkan. Dengan adanya polarisasi ada argumen yang kuat tentang pihak yang pro dan kontra, ini akan menghasilkan kebijakan yang sehat dan bisa memenuhi standar kemaslahatan umat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
