
SPBU swasta. (Istimewa)
JawaPos.com – Sejumlah pengelola SPBU swasta di tanah air terhitung kurang lebih dua bulan telah melakukan kolaborasi secara Bussines to Bussines (B to B) untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari PT Pertamina (Persero). Hal itu dilakukan seiring dengan tidak adanya tambahan kuota impor dari Pemerintah untuk SPBU swasta pada tahun 2025.
Lantas, apakah sejumlah SPBU swasta mengalami kerugian karena telah membeli BBM dari Pertamina?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menepis anggapan bahwa SPBU swasta mengalami kerugian akibat harus membeli BBM dari PT Pertamina (Persero). Menurutnya, salah satu SPBU swasta, yakni AKR justru tak mengalami masalah.
“AKR contoh. Dia sudah melakukan kerja dengan Pertamina dari awal. Nggak ada itu soal (mengalami kerugian),” ujar Bahlil dalam Podcast Youtube Kasisolusi, dikutip Selasa (13/1).
Terkait isu margin keuntungan SPBU swasta yang disebut-sebut menjadi lebih tipis, Bahlil menegaskan pemerintah tidak dalam posisi untuk mencampuri urusan tersebut. Menurutnya, margin usaha merupakan ranah bisnis yang tidak boleh diintervensi negara.
“Saya tidak mau tanya tentang margin karena itu mereka open book. Pemerintah nggak boleh mengintervensi marginnya orang,” tegasnya.
Bahlil juga menyatakan bahwa untuk menilai untung atau rugi sebuah badan usaha, diperlukan laporan keuangan yang valid. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit pembukuan perusahaan swasta dalam konteks tersebut.
“Kalau mau bicara untung rugi itu kan harus ada laporan pembukuan. Saya kebetulan tidak pada posisi untuk mengaudit atau meminta pembukuan mereka,” jelasnya.
Meski demikian, Bahlil menilai secara logika bisnis, selama kerja sama antara SPBU swasta dan Pertamina masih berjalan, maka usaha tersebut seharusnya tetap menghasilkan keuntungan.
“Tetapi logika bisnisnya adalah selama itu berjalan, tetap dapat profit dong,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahlil membantah keras narasi bahwa profit badan usaha swasta turun. Ia menilai secara teori bisnis, justru mereka sudah meraup keuntungan yang lebih cepat pada tahun 2025.
Pasalnya, kata dia, badan usaha swasta sudah meraup untung sekitar bulan Agustus atau September, yang seharusnya didapat pada akhir tahun 2025.
“Kalau dia bilang bahwa profitnya turun, mana mungkin teorinya profit turun. Profit yang harusnya selesai di bulan Desember dengan 110 persen dia selesaikan, dia mengambil profitnya itu di bulan Agustus atau September. Cuan lah, bos,” kata Bahlil.
Ia kemudian memberikan ilustrasi sederhana. Misalnya, sebuah badan usaha mendapat kuota 110 persen dari Januari hingga Desember dengan target profit Rp1 juta. Namun, target penjualan tersebut sudah tercapai pada Agustus.
“Profitnya 1 juta. Jadi profit yang tadi direncanakan 1 juta selesai di bulan Desember, lu terima di bulan Agustus atau September. Mana lebih untung?” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
