
Tampak udara Green Hydrogen Plant (GHP) di PLTP Kamojang yang menjadi GHP ke-22 di Indonesia. (dok. PLN)
JawaPos.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui pengusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PLN.
"Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN," katanya, dikutip Rabu (18/9).
Dengan demikian, paparnya, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, harus bekerja sama dengan PLN. "Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan," kata Bisman.
Pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain, paparnya, hanya boleh dilakukan di wilayah usaha/wilus yang sudah ditentukan oleh negara. "Dan hanya bisa dijual di wilayah usahanya sendiri. Tapi itu tidak banyak," kata Bisman.
Untuk itu, Bisman menyarankan, pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan power wheeling. "Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan," katanya.
Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia. "RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," tegas Bisman.
Namun demikian, Bisman mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi sudah cukup besar sehingga tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling. "Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," tutupnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
