Ilustrasi LPG 3 kg. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa pembelian gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah mendaftar.
Informasi tersebut diumumkan oleh Kementerian ESDM pada Kamis (21/12) lalu, dan dikabarkan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun 2024 mendatang.
Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), kebijakan tersebut memiliki tujuan tersendiri yakni untuk meningkatkan efektivitas terhadap penyaluran LPG subsidi. Sehingga diharapkan nantinya penyaluran tersebut dapat tepat sasaran, baik untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, maupun petani.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Pembeli Wajib Terdaftar di Pangkalan
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup), pada Minggu (24/12).
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kementerian ESDM RI juga mengarahkan agar masyarakat pengguna LPG 3 Kg dapat segera melakukan registrasi atau pendaftaran anggota resmi konsumen LPG 3 Kg.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui sub penyalur LPG 3 Kg setempat maupun pangkalan resmi seperti aplikasi MyPertamina yang dapat diakses melalui Google Play Store.
Di aplikasi tersebut, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan pengisian data diri, kemudian data tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak aplikasi MyPertamina terkait.
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat pengguna LPG 3 Kg akan mendapatkan kode QR. Yang mana, kode QR ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk bisa membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengungkapkan, kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian ESDM pun telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefed Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
