Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2023 | 22.07 WIB

Komisi VII DPR Sebut Skema Power Wheeling Berpotensi Membebani APBN

ILUSTRASI: Petugas melakukan perawatan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jalan KH Noer Ali, Bekasi, Kamis (26/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

ILUSTRASI: Petugas melakukan perawatan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jalan KH Noer Ali, Bekasi, Kamis (26/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus pasal skema power wheeling dalam RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Keputusan itu diapresiasi oleh anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar.

Menurut Gunhar, skema power wheeling dinilai hanya merugikan negara dan berimbas pada akses listrik yang tidak merata. Apalagi, prioritas pemerintah saat ini meningkatkan rasio elektrifikasi, terutama bagi daerah terpencil.

"Untuk saat ini, tugas yang sangat prioritas bagi pemerintah adalah bagaimana mengaliri listrik ke daerah terpencil, di tengah kondisi oversupply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling. Apalagi skema terebut melanggar UUD 1945, UU Ketenagalistrikan, dan keputusan MK,” ujar Yulian Gunhar kepada wartawan, Selasa (24/1).

Lebih jauh Gunhar menurutkan, penerapan skema power wheeling berpotensi membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Nantinya PLN pun menghadapi oversupply (kelebihan pasokan PLN) yang akan semakin melebar dengan dibolehkannya swasta menjual langsung listrik ke masyarakat.

“Penurunan pelanggan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan listrik yang harus dibayarkan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik," ujarnya.

"Dampaknya dapat membuat APBN membengkak untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian,” sambung politikus PDIP itu.

Legislator asal dapil Sumsel II itu menilai bahwa power wheeling pada akhirnya juga merugikan rakyat karena mekanisme penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada pasar.

Skema itu bisa dianggap sebagai bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, karena menyerahkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti listrik kepada pasar.

“Dengan diserahkannya tarif listrik pada mekanisme pasar, maka saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, tanpa peduli kondisi ekonomi yang dihadapi rakyat,” tandasnya.

Gunhar berharap DPR untuk terus mengawal dan mengawasi penghapusan skema power wheeling dari RUU EBT.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore