
ILUSTRASI: Petugas melakukan perawatan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jalan KH Noer Ali, Bekasi, Kamis (26/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus pasal skema power wheeling dalam RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Keputusan itu diapresiasi oleh anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar.
Menurut Gunhar, skema power wheeling dinilai hanya merugikan negara dan berimbas pada akses listrik yang tidak merata. Apalagi, prioritas pemerintah saat ini meningkatkan rasio elektrifikasi, terutama bagi daerah terpencil.
"Untuk saat ini, tugas yang sangat prioritas bagi pemerintah adalah bagaimana mengaliri listrik ke daerah terpencil, di tengah kondisi oversupply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling. Apalagi skema terebut melanggar UUD 1945, UU Ketenagalistrikan, dan keputusan MK,” ujar Yulian Gunhar kepada wartawan, Selasa (24/1).
Lebih jauh Gunhar menurutkan, penerapan skema power wheeling berpotensi membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Nantinya PLN pun menghadapi oversupply (kelebihan pasokan PLN) yang akan semakin melebar dengan dibolehkannya swasta menjual langsung listrik ke masyarakat.
“Penurunan pelanggan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan listrik yang harus dibayarkan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik," ujarnya.
"Dampaknya dapat membuat APBN membengkak untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian,” sambung politikus PDIP itu.
Legislator asal dapil Sumsel II itu menilai bahwa power wheeling pada akhirnya juga merugikan rakyat karena mekanisme penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada pasar.
Skema itu bisa dianggap sebagai bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, karena menyerahkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti listrik kepada pasar.
“Dengan diserahkannya tarif listrik pada mekanisme pasar, maka saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, tanpa peduli kondisi ekonomi yang dihadapi rakyat,” tandasnya.
Gunhar berharap DPR untuk terus mengawal dan mengawasi penghapusan skema power wheeling dari RUU EBT.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
