Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2020 | 19.47 WIB

Menperin: Industri Butuh Listrik yang Sustainable, Terjangkau, Cukup

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian besar terhadap kebutuhan energi. Tepatnya, ketersediaan energi listrik bagi sektor industri. Sebab, listrik merupakan sumber energi utama sekaligus penentu daya saing industri dalam negeri.

Secara keseluruhan, industri manufaktur merupakan sektor pengguna energi terbesar kedua setelah sektor transportasi. Jika sepenuhnya kebutuhan energi untuk sektor transportasi adalah bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan sektor industri bervariasi. Mulai batu bara, listrik, gas, biomassa, hingga energi terbarukan lainnya.

"Sektor industri memerlukan listrik yang ketersediaanya berlanjut (sustainable), terjangkau (equity), dan cukup (security). Hal tersebut akan mendukung industri dalam negeri untuk menyediakan produk yang berkualitas dan berdaya saing," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Kamis (5/11).

Konsumsi energi yang paling besar pada sektor industri adalah industri makanan, minuman, dan tembakau. Porsinya mencapai 18,5 persen. "Dengan melihat kondisi ini, perencanaan penyediaan energi, khususnya energi listrik, harus selalu mengakomodasi perkembangan kebutuhan industri dan kawasan industri," tegas Agus.

Ketersediaan listrik juga sangat berpengaruh pada keberhasilan penerapan industri 4.0. Dengan aspirasi mengembalikan ekspor naik 10 persen dari ekspor produk domestik bruto (PDB). Juga, meningkatkan produktivitas dua kali lipat terhadap peningkatan biaya produksi dan meningkatkan 2 persen pengeluaran research and development (R&D) untuk membangun kemampuan inovasi lokal.

Di sisi lain, ketersediaan energi listrik juga berkaitan erat dengan penerapan kebijakan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN). Program tersebut juga mendasari Kemenperin dalam mencanangkan program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. Langkah yang ditempuh adalah menyasar penurunan impor pada beberapa sektor yang memiliki nilai impor tinggi sekaligus meningkatkan utilisasi industri secara bertahap hingga 85 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan bahwa ketersediaan energi listrik yang memadai dan andal akan memberikan multiplier effect yang luar biasa. "Tidak hanya mendukung daya saing industri dan menarik minat investasi, penyediaan energi listrik juga mendorong tumbuhnya industri komponen ketenagalistrikan di dalam negeri," jelas Taufiek.

Dalam rangka peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek jaringan transmisi, Kemenperin menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020. Peraturan tersebut menegaskan prioritas penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri dalam pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Salah satu yang diatur adalah persyaratan TKDN minimum sebesar 40 persen untuk pengadaan tower transmisi dan konduktor sehingga bisa diikuti oleh penyedia dari dalam negeri," jelasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=xs2xIECNB4o

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore