
Aktivitas tambang ilegal karena tidak memiliki izin. Kementerian ESDM minta kepolisian menindak aktivitas ilegal tersebut.
JawaPos.com - Kementerian ESDM mendesak Polri untuk menindak PT Babarina Putra Sulung. Perusahaann tersebut dianggap tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan.
Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto menegaskan, Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung. Pasalnya, izin yang dimiliki perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara itu telah dicabut. Dengan demikian perusaah itu dan tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan.
"Yang memberikan izin daerah. Gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline," kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1).
"Itu sudah masuk illegal mining," tegasnya.
Kementerian ESDM selama ini hanya menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka ini menyidik kemungkinan keterlibatan ASN di daerah terkait keterlibatan dalam pemberian izin dan 'pembinaan' pemilik izin tambang. "Kalau perusahaan ilegal apa yang harus dibina," selorohnya.
Kata Agung, permasalahan pertambangan di daerah memang sangat kompleks. Mulai dari masalah pertambangan ilegal, termasuk perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC) juga sangat banyak.
"Perusahaan non-clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK," ujarnya.
Di sisi lain, massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu (23/1).
Mereka menuntut Kementerian ESDM untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung. Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut ilegal.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, menilai PT Babarina Putra Sulung melakukan penipuan terhadap negara. Mereka melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.
“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT Babarina Putra Sulung atas kejahatan pingkungan dan ilegal mining, serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” ujarnya.
Forsemesta Sultra juga melaporkan persoalan PT Babarina Putra Sulung ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan aktivitas penambangan ilegal. Laporan juga diarahkan ke KPK RI untuk dugaan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung.
Sebelumnya, izin PT Babarina Putra Sulung telah dicabut gubernur Sultra karena tidak melakukan penambangan nikel. Selama ini IUP yang dikantongi hanya menambang batu. PT Babarina Putra Sulung juga dituding melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
