Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membahas soal regulasi baru perdagangan karbon di Jakarta (20/10). (Humas Kemenhut)
JawaPos.com - Pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait perdagangan karbon. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi ini diharapkan bisa membuat transaksi perdagangan karbon di Indonesia semakin bergairah.
Penerbitan Perpres tentang NEK itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta (20/10). Dia mengatakan Pemerintah terus berupaya mempermudah dan memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca serta mengoptimalkan pasar karbon nasional.
Ketua Umum PAN itu mengatakan, melalui Perpres tersebut transaksi karbon di Indonesia bakal dipermudah atau disederhanakan. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses berbagai sektor untuk masuk dalam ekosistem transaksi karbon di Indonesia.
"Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi," katanya. Tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dan taman nasional. Khususnya yang membutuhkan dukungan dana, pembinaan, serta pendidikan.
Melalui Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan tugas baru kepada Zulkifli Hasan. Dia ditunjuk sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah). Keberadaan komite ini meliputi dua Kementerian Koordinator dan 17 Kementerian dan Lembaga. Selain itu didukung oleh Unit Kerja Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, serta UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai Perpres 110/2025 sebagai tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia. Dalam momentum satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, kebijakan ini jadi bukti komitmen pemerintah membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia," kata Raja. Menurut dia Perpres 110/2025 itu penting dalam mempercepat investasi hijau dan memperkuat green growth. Serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global.
Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional itu ditetapkan pada 10 Oktober lalu. Raja menyebut Perpres ini menegaskan sektor kehutanan mempunyai posisi strategis dalam penyediaan carbon credit bernilai ekonomi tinggi. Sektor kehutanan bukan hanya sebagai penjaga ekosistem. Tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi.
Raja menuturkan Perpres itu memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan berpeluang memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan.
Sebagai langkah cepat terbitnya Perpres itu, Kemenhut menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Empat regulasi yang disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Kami pastikan pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi," jelasnya. Raja mengatakan semua proses akan disinergikan dengan standar global. Agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia.
Selain itu, Perpres 110/2025 juga dinilai membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS). Seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi. Melalui kebijakan ini, unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional.
Berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia menunjukkan potensi yang tinggi. Yaitu mencapai hingga USD 7,7 miliar per tahun dengan asumsi rata-rata harga 15 USD per ton CO2e.
Raja mengatakan sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem. Tetapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. "Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
