JawaPos.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahkan, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.
Pemberian izin itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait itu, Mantan Dirjen Minerba, Simon F Sembiring, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini tidak perlu ada. Sebab, kata dia, UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah menyebutkan bahwa IUP bisa diberikan kepada perorangan, koperasi atau badan usaha berbadan hukum.
"Jadi UU itu sendiri sudah memberikan kemungkinan berusaha bagi setiap perusahaan yang berbadan hukum. Jadi kalau Ormas punya perusahaan berbadan hukum, otomatis berhak mengajukan IUP,” kata Simon F Sembiring dalam keterangannya, Minggu (2/6).
“Oleh sebab itu, menurut kami PP ini hanya tipu menipu penguasa kepada ormas. Barangkali seolah-olah memberi imbal jasa atas dukungan politik yg berkuasa?," imbuhnya.
Selain itu, Simon juga mengungkapkan, isu pertambangan yang sedang ramai dibicarakan, yakni peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lainnya untuk diperpanjang sampai dengan habis cadangannya. Menurutnya, perpanjangan ini menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
"Harusnya UU yang diubah, bukan PP. Cadangan tidak pernah tahu keseluruhan pada masa 8 tahun eksplorasi pertama. Jadi masa produksi 30 tahun sudah cukup alasan, tidak ada keharusan memperpanjang! Kalau eksplorasi pada saat masa produksi, itu menjadi investasi yang dapat dikonsolidasi jadi cost/biaya sehingga bisa mengurangi profit yg berakibat mengurangi pajak alias mengurangi penerimaan negara," beber Simon.
Dia juga menyebut, berhasil atau tidaknya investasi ini tidak ada risiko, seperti awal masa eksplorasi sebelum masa produksi, kalau tidak menemukan cadangan semua investasi jadi risiko perusahaan.
Oleh karena itu, lanjut Simon, sejak Perpu Nomor 37 Tahun 1960, UU Nomor 11 Tahun 1967, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020, masa produksi itu bermakna yang sangat mendasar sebagai pengejawantahan Pasal 33 UUD’45 yang memberikan masa operasi produksi yang sangat rasional.
"Kalau sekarang penekanannya bukan lagi kedaulatan negara atau rakyat, tapi sudah kedaulatan pemodal atau investor. PTFI mulai memasuki masa produksi tahun 1973. Kalau diperpanjang sampai dengan tahun 2061, maka masa produksinya akan 87 tahun! Kita kembali ke VOC dan kemerdekaan kita itu semu dan menunjukkan bahwa bangsa kita sendiri yang menjajah Indonesia ini," beber Simon.
Lebih lanjut, Simon mengatakan saat ini ia masih berharap ada rasa nasionalisme dari para pemegang kekuasaan di negeri ini.
“Kita doakan saja agar para politikus, pemimpin negeri ini masih ada 40 persen idealismenya, tidak gila kekuasaan dan menumpuk kekayaan tujuh keturunan sehingga semakin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas Simon.