
Warga dibantu petugas melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite di salah satu SPBU di kawasan, Kuningan, Jakarta, Selasa, (28/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bak
JawaPos.com – Pemerintah sudah menyiapkan anggaran tambahan bansos sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Namun, itu tidak cukup meredam gelombang penolakan rencana kenaikan BBM bersubsidi yang kabarnya diumumkan hari ini (31/8).
Dalam rapat paripurna DPR kemarin (30/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan bahwa alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 502,4 triliun terancam jebol jika harga BBM atau listrik tidak naik. Bahkan bisa berpotensi membebani anggaran 2023.
Habisnya anggaran itu sejalan dengan terus menipisnya kuota BBM yang dialokasikan pemerintah untuk tahun ini. ”Dengan tren harga minyak dunia, kurs rupiah, dan konsumsi terutama pertalite dan solar yang sangat besar melebihi kuota, jumlah subsidi dan kompensasi untuk BBM dan listrik diperkirakan habis dan bahkan terlampaui,” paparnya.
Dengan kondisi itu, diperlukan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 195,6 triliun jika harga BBM tidak naik. Jika dikalkulasikan, angka total subsidi dan kompensasi energi itu hampir mencapai Rp 700 triliun.
Namun, para penolak kenaikan harga BBM menilai, pemerintah lebih baik mengambil opsi pembatasan dan pengawasan ketat atas distribusi BBM bersubsidi. Tujuannya, distribusinya tepat sasaran. ”Risiko ekonomi dan sosialnya lebih ringan bagi masyarakat ketimbang kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi, tapi tetap membiarkan mobil mewah menikmati BBM bersubsidi,” ungkap anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Politikus Fraksi PKS itu menambahkan, bila pembatasan BBM bersubsidi dilakukan untuk kendaraan selain roda dua, kendaraan umum, serta kendaraan pengangkut sembako, hasil simulasi Pertamina dan BPH Migas menunjukkan bahwa pembatasan tersebut dapat mereduksi anggaran subsidi BBM sebesar 69 persen. ”Ini jumlah yang lumayan banyak. Apalagi untuk anggaran subsidi tahun 2023 karena pembatasan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran,” katanya.
Dari kelompok buruh, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir kenaikan harga BBM bakal semakin menyengsarakan pekerja atau buruh. Sebab, sudah tiga tahun terakhir buruh tidak mengalami kenaikan upah akibat perhitungan upah minimum yang berubah dengan menggunakan PP 36/2021.
Kondisi tersebut, kata dia, telah membuat daya beli pekerja turun hingga 30 persen. ”Kalau harga BBM subsidi dinaikkan, daya beli buruh dari perhitungan litbang KSPI akan turun hingga 50 persen,” ungkapnya.
Di sisi lain, bayang-bayang inflasi mencapai 6–8 persen terus menghantui seiring dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Said menilai, bansos yang tengah disiapkan pemerintah tak akan bisa menambal daya beli pekerja. Apalagi, tak semua pekerja bakal menerima bantuan tersebut.
Bantuan subsidi upah (BSU), misalnya, hanya diberikan kepada pekerja yang menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Menurut dia, kategori tersebut hanya akan menyasar pekerja informal. Kalaupun ada pekerja formal dengan ketentuan upah tersebut, posisinya berada di daerah-daerah terpencil yang memang tidak ada industri berkembang di sana.
Yang paling terdampak kenaikan harga BBM subsidi ialah pekerja yang berada di kawasan industri atau kota. Mereka yang bakal mengalami kenaikan biaya transportasi sampai 40 persen, kenaikan biaya sewa rumah, hingga kenaikan biaya makan. Karena itu, organisasi pekerja/buruh akan menggelar aksi serempak di 34 provinsi untuk menolak kenaikan harga BBM. Dalam aksi yang akan dilaksanakan pada 6 September 2022 tersebut, isu kenaikan upah buruh juga digaungkan bersama penolakan pengesahan UU Ciptaker.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan harga BBM. Namun, program bantuan sosial sangat dibutuhkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, bantuan sosial sebagai kompensasi kenaikan BBM dapat mendongkrak daya beli masyarakat. ”Bantuan sosial ini sangat dibutuhkan dengan kondisi di mana kita harus meningkatkan daya beli,” kata Shinta.
Dia menegaskan, pengusaha sebetulnya tak ingin ada kenaikan harga BBM subsidi. Namun, poin intinya adalah perlu adanya solusi yang dihadirkan. Salah satunya bisa dalam bentuk insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, untuk mengantisipasi dampak lanjutan saat dunia usaha mulai bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Ombudsman RI (ORI) juga menyarankan pemerintah untuk memilih opsi kebijakan pembatasan ketimbang menaikkan harga BBM bersubsidi. Anggota ORI Hery Susanto menjelaskan, opsi pembatasan distribusi BBM bersubsidi bisa dilakukan dengan cara mengatur peruntukannya. Misalnya, jenis pertalite hanya diperuntukkan sepeda motor dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi roda empat diarahkan untuk menggunakan BBM jenis lain seperti pertamax.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
