Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juni 2022 | 23.16 WIB

Sri Mulyani Pikirkan Lagi Terapkan Pajak Karbon Mulai 1 Juli

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers The 1st G20 Finance and Health Ministerial Meeting di Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah) - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers The 1st G20 Finance and Health Ministerial Meeting di Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sedang mencari waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon (carbon tax) sehubungan adanya gejolak di sektor energi saat ini. "Kami harus mengalkulasi mengenai penerapannya yang harus tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," ungkap Sri Mulyani saat ditemui usai Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (27/6).

Pada saat yang sama, ia menegaskan pemerintah sedang mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global, terutama harga-harga energi yang sedang bergejolak. Adapun saat ini Eropa dan Rusia sedang memberhentikan pasokan gas, bahkan menggunakan batu bara lebih banyak.

Menurut Bendahara Negara tersebut hal-hal seperti kondisi yang sedang dialami Eropa maupun Rusia itu harus dikalkulasikan secara sangat hati-hati. Terutama berbagai kebijakan yang menyangkut energi, termasuk di dalamnya pajak karbon.

"Kami akan terus rumuskan, peraturan, dan regulasi tetap kami susun," ungkapnya.

Ia menjelaskan penyusunan aturan implementasi pajak karbon sangatlah penting dilakukan lantaran perubahan iklim adalah kekhawatiran bagi dunia dan terutama bagi Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, penerapan pajak karbon akan memperhatikan kondisi ekonomi sehingga bukan semata-mata permasalahan penerimaan negara.

"Ini permasalahan ekosistem, pokoknya kami perhatikan kesiapan keseluruhan ekosistemnya terlebih dahulu," ujar Suahasil.

Ia menjelaskan pemerintah saat ini sedang menyiapkan berapa besaran karbon yang bisa diemisikan per sektor ekonomi barulah kemudian akan dibuat pasar karbonnya, sehingga perusahaan penghasil emisi bisa mencari karbon kredit di pasar tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore