Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 18.04 WIB

Koalisi #SaveAru Minta Menteri LHK Cabut Izin PBPH WSA dan Stop Proses Perizinan Perdagangan Karbon di Aru

Masyarakat menolak rencana investasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT Wana Sejahtera Abadi (WSA) dan PT Alam Subur Indonesia. - Image

Masyarakat menolak rencana investasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT Wana Sejahtera Abadi (WSA) dan PT Alam Subur Indonesia.

JawaPos.com - Koalisi #SaveAru yang terdiri dari aktivis organisasi masyarakat sipil, perempuan, pemuda dan mahasiswa, masyarakat adat dan masyarakat lokal di Kepulauan Aru, menolak rencana investasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh PT Wana Sejahtera Abadi (WSA) dan PT Alam Subur Indonesia, anak perusahan Melchor Group Indonesia. PT WSA memperoleh izin pemanfaatan hutan alam (PBPH-HA) seluas 54.650 hektare (Ha) di Pulau Wokam dan Pulau Woham.

Koalisi menilai kehadiran PT WSA di Kepulauan Aru berpotensi menimbulkan konflik. Kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan tergolong aktivitas berisiko tinggi dan membutuhkan biaya lingkungan (environmental cost) yang sangat besar, karena area konsesinya yang mencapai 140.000 Ha (P. Wokam) dan 30.400 Ha (P. Woham).

Selain itu, PT WSA juga dianggap tidak melakukan tahapan usaha sebagaimana diatur dalam Permen LHK 8/2021. Perusahaan juga dinilai tidak melakukan sosialisasi secara jujur dan terbuka kepada masyarakat, tidak membuat rencana kerja, dan tidak melakukan inventarisasi hutan.

"Dengan penuh kesadaran terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan, dan melawan perubahan iklim, kami Koalisi #SaveAru menyatakan sikap dan meminta Menteri LHK agar menghentikan aktivitas perusahaan dan mencabut izin PBPH PT WSA di Kabupaten Kepulauan Aru," bunyi pernyataan resmi koalisi, dikutip Selasa (19/12).

Menteri LHK dan jajaran juga diminta menghentikan proses perizinan PBPH PT Bumi Lestari Internasional dan PT Alam Subur Indonesia di Kabupaten Kep. Aru, serta meninjau kembali kebijakan kawasan hutan di Provinsi Maluku, khususnya Kabupaten Kep. Aru. Menteri LHK beserta jajaran diharapkan melakukan audit perizinan dan konsesi berbasis SDA di Provinsi Maluku khususnya di Kabupaten Kep. Aru, serta memberikan sanksi tegas bahkan pencabutan izin bagi yang terbukti melanggar.

"Gubernur Maluku beserta jajaran agar sesuai kewenangannya diharap menghentikan aktivitas PT WSA di Kabupaten Kep. Aru, dan menghentikan proses perizinan PBPH anak perusahaan Melchor Group," lanjut seruan Koalisi #SaveAru.

Gubernur Maluku diminta meninjau kembali dan merevisi kebijakan RTRW Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Kep. Aru. Gubernur Maluku juga diharapkan tak lagi memberikan izin terhadap segala macam industri/konsesi berbasis SDA yang berpotensi merusak hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat Aru.

Sebagai informasi, penolakan masyarakat Aru atas investasi skala besar berbasis tanah yang berpotensi merusak alam dan menghancurkan sumber daya air dan sumber penghidupan masyarakat sudah terjadi berulang kali.

Pada 2013, masyarakat Aru menolak rencana investasi perkebunan tebu milik Menara Grup yang luasnya mencapai hampir 70 persen luas daratan Aru. Pada 2018, masyarakat Aru kembali menolak izin peternakan sapi terluas se-Indonesia sekitar 61.000 Ha di Aru bagian selatan.

Mengapa mereka menolak?

Kepulauan Aru adalah gugusan pulau kecil di tengah Laut Arafura. Ada lebih dari 800 pulau kecil yang dipisahkan oleh selat-selat sempit yang sering disalahtafsirkan sebagai sungai. Luasan hutan alam Aru mencapai sekitar 705 Ha atau 85 persen dari luas daratannya.

Daratan di Pulau Aru terbentuk atas batuan karst dan topografi yang rendah. Hal ini menyebabkan tidak adanya daerah aliran sungai (DAS) yang luas di Kep. Aru. Oleh karena itu, ketersediaan dan akses air tawar di beberapa pulau sangatlah terbatas, yang mengharuskan sebagian masyarakat menggantungkan kebutuhan air bersih dari hujan.

Bumi Jargaria, dari ujung timur Batu Goyang sampai utara Waria Lau telah dibagi habis dan dikuasai oleh masyarakat adat Aru melalui hak petuanan. Menjaga tanah dan hutan Aru tetap diyakini sebagai pesan yang dititipkan oleh nenek moyang kepada mereka untuk diteruskan sampai anak cucu generasi mendatang.

Tanah, karst, hutan, mangrove, sungai, dan laut beserta segala macam yang ada di dalamnya memiliki keterikatan yang kuat dengan kehidupan masyarakat adat Aru. Saat musim barat atau gelombang tinggi, maka berburu dan meramu ke hutan menjadi sumber penghidupan. Namun, saat musim timur atau laut tenang, masyarakat akan pergi menangkap ikan di selat, mencari kerang, dan menangkap kepiting di hutan mangrove.

Tak hanya bersumber dari laut dan hutan, berladang dengan menanam sumber makanan pokok selain sagu (seperti padi, jagung pulut, ubi jalar, singkong, dan sayur-sayuran lokal), memampukan sebagian masyarakat Aru memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri dan berdaulat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore