Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Desember 2018 | 02.42 WIB

Usai Dikuasai RI, FCX Tetap Kelola Tambang Freeport Indonesia

Ilustrasi tambang Freeport Indonesia - Image

Ilustrasi tambang Freeport Indonesia

JawaPos.com - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika pengelolaan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih tetap dilakukan oleh Freeport McMoran (FCX). Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena Tambang Grassroot itu merupakan tambang terumit di dunia.


"Ini tambang terumit di dunia, akan jadi 1000 kilometer. ini penting," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12).


Budi mengungkapkan, masih dipercayanya FCX untuk mengelola tambang PTFI lantaran sampai saat ini hanya mereka yang dianggap terbukti mampu mengelolanya.


Meski masih dioperatori FCX, bukan berarti pemerintah maupun pihaknya menggantungkan pengelolaan diserahkan seutuhnya kepada raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.


Dijelaskannya, beberapa engineer Indonesia sudah ikut terjun membantu pengelolaan tersebut. Tujuannya untuk dijadikan pembelajaran agar kedepannya bisa dikelola langsung oleh orang Indonesia.


"Saya sangat memahami saya yakin enginner di Indonesia itu bisa. Tapi kan kita perlu belajar. One day, saya yakin alumni kita bisa. cuman kta perlu belajar. Freeport McMoran proven operator ini. Ini kesepakatan kita untuk kita belajar," kata dia.


Seperti diketahui, saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2 persen sudah resmi menjadi milik Indonesia. Kesuksesan itu ditandai dengan telah dibayarkannya peralihan saham sebesar USD 3,85 miliar atau setara Rp 54 triliun.


PTFI juga telah berkomitmen untuk membangun smelter dalam lima tahun ke depan. Hal ini seiring dengan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Freeport diwajibkan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pemegang IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun.


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore