
Rumah subsidi dengan pembiayaan FLPP
JawaPos.com - Payung hukum pelonggaran pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk aparatur sipil negara dan masyarakat kelas menengah terus dimatangkan. Detail serta teknis mengenai aturan rumah subsidi tersebut kini dibahas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemarin siang (25/2), Dirjen Pembiayaan Perumahan PUPR Eko Hery menggelar rapat bersama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Biro Hukum Kementerian PUPR.
Sorenya, Eko menghadap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk melaporkan hasil-hasil rapat di tingkat tim teknis sejak Jumat (22/2). "Berikan waktu kepada tim teknis untuk bekerja. Akan diinfokan kalau sudah siap," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan dan Anggaran PPDPP Kurniawan Khristianto menuturkan, pembahasan permen PUPR yang baru terkait perubahan batas pendapatan belum tuntas. "Belum ada. Masih dibahas secara detail di ditjen (Ditjen Pembiayaan Perumahan, Red)," katanya.
Yang jelas, lanjut dia, dana FLPP untuk 2019 meningkat daripada tahun lalu. "Untuk 2019 menjadi Rp 7,1 triliun," ungkap Kurniawan. Jumlah tersebut lebih besar daripada angka semula Rp 5,8 triliun dengan target pembangunan 68 ribu rumah pada 2018.
Adapun bank pelaksana FLPP, jumlahnya berkurang dari tahun sebelumnya. Yaitu, dari 43 menjadi 25 bank.
Sejak 2010 hingga 2018, pemerintah menyalurkan kredit perumahan rakyat FLPP sebanyak 566 ribu unit. Totalnya senilai Rp 35,7 triliun. Khusus 2018, dari target 58 ribu unit, hanya 85 persen yang menggunakan FLPP. Jumlahnya diharapkan meningkat pada 2019. Sebab, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berpenghasilan hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk bisa mendapatkan FLPP adalah Rp 4 juta.
Karena itu, aturan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi harus direvisi.
Syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga akan dianulir. Selanjutnya, warga yang sudah memiliki rumah pertama nonsubsidi boleh mengajukan FLPP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022