
Rumah subsidi dengan pembiayaan FLPP
JawaPos.com - Payung hukum pelonggaran pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk aparatur sipil negara dan masyarakat kelas menengah terus dimatangkan. Detail serta teknis mengenai aturan rumah subsidi tersebut kini dibahas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemarin siang (25/2), Dirjen Pembiayaan Perumahan PUPR Eko Hery menggelar rapat bersama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Biro Hukum Kementerian PUPR.
Sorenya, Eko menghadap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk melaporkan hasil-hasil rapat di tingkat tim teknis sejak Jumat (22/2). "Berikan waktu kepada tim teknis untuk bekerja. Akan diinfokan kalau sudah siap," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan dan Anggaran PPDPP Kurniawan Khristianto menuturkan, pembahasan permen PUPR yang baru terkait perubahan batas pendapatan belum tuntas. "Belum ada. Masih dibahas secara detail di ditjen (Ditjen Pembiayaan Perumahan, Red)," katanya.
Yang jelas, lanjut dia, dana FLPP untuk 2019 meningkat daripada tahun lalu. "Untuk 2019 menjadi Rp 7,1 triliun," ungkap Kurniawan. Jumlah tersebut lebih besar daripada angka semula Rp 5,8 triliun dengan target pembangunan 68 ribu rumah pada 2018.
Adapun bank pelaksana FLPP, jumlahnya berkurang dari tahun sebelumnya. Yaitu, dari 43 menjadi 25 bank.
Sejak 2010 hingga 2018, pemerintah menyalurkan kredit perumahan rakyat FLPP sebanyak 566 ribu unit. Totalnya senilai Rp 35,7 triliun. Khusus 2018, dari target 58 ribu unit, hanya 85 persen yang menggunakan FLPP. Jumlahnya diharapkan meningkat pada 2019. Sebab, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berpenghasilan hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk bisa mendapatkan FLPP adalah Rp 4 juta.
Karena itu, aturan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi harus direvisi.
Syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga akan dianulir. Selanjutnya, warga yang sudah memiliki rumah pertama nonsubsidi boleh mengajukan FLPP.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
