Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2023 | 17.30 WIB

Hanya Asuransi Sehat yang Dijamin LPS

Ilustrasi aktivitas perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah yang disimpan di perbankan Indonesia - Image

Ilustrasi aktivitas perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah yang disimpan di perbankan Indonesia

JawaPos.com - Penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki dampak yang cukup besar bagi lembaga penjamin simpanan (LPS). Mulai dari perubahan visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), tata kelola, peraturan, sampai proses bisnis. Mengingat, LPS diberi mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis (PPP).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pertemuan dengan LPS. "Kesepakatannya, hanya perusahaan asuransi yang sehat saja yang bisa ikut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta kemarin (7/2).

Namun, dia belum bisa menjelaskan kriteria asuransi sehat. Sebab, masih akan dibahas lebih lanjut.

Yang jelas, sudah ada kesepakatan terkait produk asuransi apa saja yang bisa dijamin polisnya. Selain itu, hanya produk bersifat proteksi yang dijamin. Artinya, produk yang berhubungan dengan investasi tidak termasuk.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuturkan, sebelumnya LPS telah mempunyai fungsi untuk menjamin simpanan di sektor perbankan. Dengan tambahan tugas melalui UU P2SK sebagai penjamin polis asuransi, perlu aturan tambahan yang detail sebagai bentuk kehati-hatian. Sebab, industri asuransi memiliki karakter yang berbeda dengan industri perbankan.

"Perbankan memiliki tingkat kepastian yang tinggi karena fully regulated. Sedangkan produk asuransi memiliki sifat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan perbankan," ucap Anis kepada Jawa Pos Selasa (7/2).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore