
Teller menghitung uang di tempat Penukaran uang Dolarasia di kawasan Melawai, Blok M, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di awal perdagangan hari ini. Kamis (7/7/2022). Pada pukul 9.25 WIB, kurs rupia
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang lusuh karena hal itu justru mempercepat kerusakan uang. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang dengan baik.
Adapun caranya, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Dengan begitu, uang akan tetap layak edar dan memudahkan masyarakat mengenali keasliannya.
"Bank Indonesia selalu mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik agar uang tetap layak edar di masyarakat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang," kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (6/11).
Meski demikian, BI juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai uang lusuh dan tidak layak edar untuk menukarkannya langsung di Bank Indonesia atau layanan perbankan.
Menurut BI, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. BI juga mengatakan, penukaran uang lusuh ke bank bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.
Berikut ini cara mudah lakukan penukaran uang lusuh di Bank Indonesia:
1. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat".
2. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.
3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.
4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
5. Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
7. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang Rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lusuh, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai Rupiah yang akan ditukarkan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
