
Menkumham Yasonna Laoly saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/21). Rapat yang diikuti juga oleh DPD RI itu membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. FOTO: HENDRA EKA/JA
JawaPos.com - Pemerintah memberikan keringanan bagi para pengemplang pajak. Sanksi lebih ringan itu dikenakan menyusul disahkannya Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, keringanan bagi wajib pajak (WP) yang tidak patuh tersebut tertera pada sanksi administrasi atau denda yang diberikan menjadi lebih rendah. Menurutnya, sanksi tersebut telah disesuaikan dengan sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.
Yasonna memaparkan, sanksi administrasi atau sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen bagi pengemplang pajak. Sanksi ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.
"Turun dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah yang harus dibayar," ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).
Selanjutnya, sanksi administrasi bagi para WP yang tak patuh ditemukan oleh DJP dan tidak langsung membayarkan hingga berlanjut ke pengadilan pajak, diturunkan menjadi 60 persen. "Diturunkan dari 100 persen jadi 60 persen dari pajak yang dibayar," ucapnya.
Selain itu, dalam regulasi keringanan pengemplang pajak, pemerintah juga tidak akan memberikan hukuman pidana meskipun kasusnya sudah sampai di pengadilan. Namun, mereka hanya cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Yasonna menyebut, perubahan UU KUP mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi. "Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
