Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2020 | 18.21 WIB

PLN Bebaskan kWh Minimum bagi Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri

Petugas melakukan pengecekan atau quality control di Kantor PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) Duren Tiga, Jakarta, Rabu (22/7/2020). PLN Pusertif melakukan pengujian terhadap instalasi kelistrikan, kWh meter, dan seluruh peralatan listrik sesuai standar ya - Image

Petugas melakukan pengecekan atau quality control di Kantor PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) Duren Tiga, Jakarta, Rabu (22/7/2020). PLN Pusertif melakukan pengujian terhadap instalasi kelistrikan, kWh meter, dan seluruh peralatan listrik sesuai standar ya

JawaPos.com - PT PLN (Perseroan) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum (kWh Minimum) bagi Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menuturkan, stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).

Selain itu, lanjutnya, stimulus ini juga diberikan bagi Pelanggan Sosial daya 220 VA - 900 VA. Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA mendapat keringanan berupa pengurangan biaya beban.

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," ucapnya.

Bob Saril memaparkan, program tersebut diberikan bagi pelanggan yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum atau 40 jam menyala.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan bagi pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1300 VA sampai S-3/> 200 kVA), pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA sampai B-3/> 200 kVA), dan Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA sampai I-4/30.000 kVA keatas). "Pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)," tuturnya.

Sementara pembebasan biaya beban, diberlakukan bagi pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA), pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA), dan pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA). Bob Saril menegaskan, dengan adanya stimulus ini maka pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah. "Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020," imbuhnya.

PLN juga memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi. Kompensasi serupa juga diterima PLN atas stimulus kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

https://www.youtube.com/watch?v=kXaoGPwYV80

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore