
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. (YT Ditjen EBTKE)
JawaPos.com - Pemerintah menegaskan tidak akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik atau Perpres EBT.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menjelaskan, awalnya Perpres EBT ini disusun untuk membuat acuan harga terkait dengan listrik yang akan dibeli PLN secara monopoli atau single off-taker.
Namun, dalam perjalanannya, Perpres EBT mengalami perubahan dari sisi rancangannya menjadi lebih luas dan komprehensif. Terutama untuk mendorong komitmen pemerintah dalam upaya transisi energi menuju Net Zero Emission.
"Jadi Perpres EBT di dalamnya ada pengaturan-pengaturan secara khusus tentang prioritas pembangkit listrik untuk energi baru terbarukan dan juga menghentikan pembangkit PLTU batu bara. Di dalam Perpres disebutkan dengan jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," kata Dadan dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Jumat (7/10).
Meski demikian, Dadan mengaku hal itu dikecualikan untuk beberapa PLTU yang sudah masuk dalam rencana, seperti Proyek Strategi Nasional (PSN). Selain itu, dikecualikan bagi PLTU yang rencana pembangunannya sudah masuk dalam RUPTL serta telah memberikan kontribusi ekonomi yang strategis dan besar secara nasional.
"Kecuali ada beberapa yang telah dalam rencana, masuk dalam RUPTL, dan telah masuk dalam PSN juga telah memberikan kontribusi ekonomi yang strategis dan besar secara nasional," ujar Dadan.
Ia juga menjelaskan, walaupun ada pengecualian, pihaknya akan mengikat dengan beberapa ketentuan sebagai bentuk kepatuhan Indonesia terhadap Paris Agreement dan National Determined Contribution (NDC). Yakni diikat dengan aturan dalam waktu 10 tahun sejak operasi, PLTU tersebut harus berkontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) minimal 35 persen.
Terlebih saat ini, Dadan menuturkan bahwa Indonesia mempunyai target 23 persen penurunan emisi gas rumah kaca 23 persen pada 2025, sebanyak 29-31 persen pada 2030, dan Net Zero Emission pada 2060.
"Kita masih punya waktu untuk menuju 2025, ada 3 tahun. Jadi banyak yang harus kita lakukan segera dengan bersama antara PLN, pemerintah, dan pengembang," tuturnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
