
Photo
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online atau ojol akan berlaku hari ini, Minggu (11/9) mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak aplikator.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB," kata Adita saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).
Sementara itu berdasarkan pantauan JawaPos.com, tarif ojol di aplikasi sudah berubah disesuaikan dengan aturan terbaru. Sebagai contoh, tarif dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju City Plaza Jatinegara berjarak 6 kilometer (km).
Pada rute tersebut, dikenakan tarif sebesar Rp 24.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif itu berbeda dari Minggu (4/9) pekan lalu yang dikenakan sebesar Rp 22.000.
Tarif ojol dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju Gate 1 Kuningan City, berjarak 6 kilometer (km). Dikenakan tarif sebesar Rp 24.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif tersebut berbeda dibanding Sabtu (27/8) sebelum kenaikan yang hanya sebesar Rp 21.000.
Sementara untuk rute yang lebih jauh, misalnya dari Gang Sadar, Pondok Melati, Kota Bekasi menuju Smesco Convention Hall berjarak 19 Km. Saat ini dikenakan tarif sebesar Rp 61.500 menggunakan aplikasi Gojek. Tarif tersebut berbeda dibanding Sabtu (10/9) sebelum kenaikan, yang hanya sebesar Rp 55.000.
Sebelumnya, kenaikan tarif ojol sudah tertunda dua kali. Berdasarkan catatan JawaPos.com, kenaikan tarif ojol pertama kali batal naik pada 14 Agustus karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian batal naik pada 29 Agustus karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan. Batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550.
Tarif batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II tetap sama Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Selanjutnya Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300. Tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Kenaikan tarif ojol resmi diberlakukan. Meski begitu, aplikator hanya diizinkan Kemenhub untuk memangkas maksimal 15 persen sebagai biaya sewa aplikasi dari pengemudi ojol.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
