Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 September 2022 | 17.22 WIB

Tarif Ojol di Aplikasi Sudah Berubah, Segini Kenaikannya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online atau ojol akan berlaku hari ini, Minggu (11/9) mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak aplikator.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB," kata Adita saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).

Sementara itu berdasarkan pantauan JawaPos.com, tarif ojol di aplikasi sudah berubah disesuaikan dengan aturan terbaru. Sebagai contoh, tarif dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju City Plaza Jatinegara berjarak 6 kilometer (km).

Pada rute tersebut, dikenakan tarif sebesar Rp 24.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif itu berbeda dari Minggu (4/9) pekan lalu yang dikenakan sebesar Rp 22.000.

Tarif ojol dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju Gate 1 Kuningan City, berjarak 6 kilometer (km). Dikenakan tarif sebesar Rp 24.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif tersebut berbeda dibanding Sabtu (27/8) sebelum kenaikan yang hanya sebesar Rp 21.000.

Sementara untuk rute yang lebih jauh, misalnya dari Gang Sadar, Pondok Melati, Kota Bekasi menuju Smesco Convention Hall berjarak 19 Km. Saat ini dikenakan tarif sebesar Rp 61.500 menggunakan aplikasi Gojek. Tarif tersebut berbeda dibanding Sabtu (10/9) sebelum kenaikan, yang hanya sebesar Rp 55.000.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol sudah tertunda dua kali. Berdasarkan catatan JawaPos.com, kenaikan tarif ojol pertama kali batal naik pada 14 Agustus karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian batal naik pada 29 Agustus karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.

Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan. Batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550.

Tarif batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II tetap sama Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Selanjutnya Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300. Tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Kenaikan tarif ojol resmi diberlakukan. Meski begitu, aplikator hanya diizinkan Kemenhub untuk memangkas maksimal 15 persen sebagai biaya sewa aplikasi dari pengemudi ojol.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore