
Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto (dua dari kiri) di acara di Jakarta, Selasa (3/7).
JawaPos.com - Aturan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer saat ini ramai diperbincangkan. Banyak masyarakat yang cemas kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen. Apalagi, banyak pemberitaan yang menyebut seolah ada pajak-pajak baru yang dikenakan dalam transaksi pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, banyak pihak yang salah memahami soal kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut. Ia meminta, masyarakat tidak perlu terkejut.
Sebab intinya, aturan ini hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer serta memberi kepastian hukum. Yustinus menjelaskan bahwa pajak terhadap jasa telekomunikasi sudah berlaku sejak diterbitkannya PP 28/1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi.
Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak. Perusahaan provider telekomunikasi wajib membayar pajak pulsa tersebut. Mekanismenya normal.
"PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya," ucapnya melalui Twitter, Sabtu (30/1).
baca juga: Tak Ada Pajak Baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, Voucer
Yustinus mengaku, pemberlakuan kebijakan di lapangan menimbulkan sejumlah masalah. Sebab, distributor dan pengecer menengah dan kecil -sebagai bagian mata rantai jasa telekomunikasi- kesulitan menjalankan kewajiban pajak karena secara administrasi belum mampu.
Hal itu telah menyebabkan perselisihan tak terhindarkan dan berakibat ketidakpastian. Dengan demikian, Kementerian Keuangan merilis PMK 6/PMK.03/2021 untuk memberikan kepastian.
"Intinya memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak agar seragam karena dipahami sebagai jasa. Lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar. Sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa," jelasnya.
Lebih jauh Prastowo menambahkan, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa. Sehingga menurut Undang-undang, penjual barang atau jasa wajib membayar pajak tersebut. Itulah alasan PPN disebut pajak objektif karena yang dikenai objeknya yaitu konsumen.
"Disebut juga pajak tidak langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, tetapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai," pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=-0TDgj_9jFY

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
