Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Desember 2021 | 23.34 WIB

Pemerintah Rencana Berikan Subsidi Minyak Goreng Curah

Pedagang saat mengisi minyak goreng curah  ke dalam jerigen di salah satu agen minyak goreng di pasar Cipete, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Pemerintah lewat Kementerian Perdaganganakan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. - Image

Pedagang saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu agen minyak goreng di pasar Cipete, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Pemerintah lewat Kementerian Perdaganganakan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang.

JawaPos.com - Harga minyak goreng saat ini melonjak tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dari Rp11 ribu per liter hingga tembus di atas Rp20 ribu per liter. Namun, pemerintah berencana akan memberikan subsidi minyak goreng curah agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, ada wacana agar minyak goreng disubsidi menggunakan dana pungutan ekspor sawit oleh BPDPKS. Usulan tersebut datang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)

"Memang saat ini ada suatu wacana khususnya usulan dari Kementerian Perdagangan untuk memberikan subsidi khususnya kepada minyak goreng curah," kata Eddy secara virtual, Selasa (28/12).

Eddy mengaku, hal itu memang dimungkinkan oleh regulasi yang ada. Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam beleid tersebut, penggunaan dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.

Namun, Eddy menjelaskan untuk menggunakan dana BPDPKS dalam rangka pemberian subsidi minyak goreng harus melalui Komite Pengarah yang terdiri dari sejumlah menteri terkait. Dalam hal ini, Komite Pengarah yang terdiri dari 8 menteri.

"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan Komite Pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi kepada minyak goreng curah itu tadi," tuturnya.

Eddy menambahkan, Komite Pengarah belum mengeluarkan keputusan untuk mempersilahkan penggunaan dana pungutan ekspor sawit untuk subsidi minyak goreng. Hal itu masih dalam tataran teknis.

"Jika memang nantinya diputuskan oleh pemerintah melalui Komite Pengarah tadi, bahwa BPDPKS ditugaskan misalnya untuk mendanai kebutuhan untuk subsidi tadi, secara finansial kita bisa ya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore