Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2019 | 22.48 WIB

DJSN Bahas Kenaikan Iuran

Kemenkes menurunkan kelas 615 rumah sakit. Penurunan itu berdampak positif terhadap pasien BPJS Kesehatan. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group) - Image

Kemenkes menurunkan kelas 615 rumah sakit. Penurunan itu berdampak positif terhadap pasien BPJS Kesehatan. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

JawaPos.com - Defisit anggaran BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan. Saat ini salah satu sumbernya adalah iuran yang masuk tidak sama dengan iuran yang dihitung secara aktuaris. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan rapat untuk menghitung nilai aktuaris yang baru.

Pada awal terbentuknya BPJS Kesehatan, DJSN mengusulkan standar iuran untuk pasien kelas III maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) Rp 36 ribu. Namun, hingga kini nilai tersebut tidak dipatuhi pemerintah. Pada tahun ini saja, iuran PBI masih Rp 23 ribu. Padahal, jumlah peserta sudah dinaikkan menjadi 98 juta orang.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan bahwa DJSN sudah tiga kali melakukan rapat untuk membahas besaran iuran. Hari ini rencananya kembali dilakukan rapat untuk membahas kenaikan yang pantas. Sudah ada wacana bahwa iuran harus naik menjadi Rp 38.000 untuk peserta PBI. "Namun, ini masih tentatif," ungkapnya kemarin (26/5).

Menurut dia, untuk iuran PBI memang harus ada kenaikan. Sebab, iuran yang ditetapkan sekarang tidak relevan lagi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore